Subang – Sedikitnya 11 kendaraan roda empat dan 21 kendaraan roda dua terpaksa diputar balik oleh petugas di pos penyekatan Gamon, Pantura Subang, Jawa Barat. Mereka tidak dapat menyatakan syarat perjalanan selama penerapan PPKM Darurat.
Penyekatan dikerjakan menjelang Hari Raya Idul Adha yang dikhawatirkan banyak warga yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kita jalankan penyekatan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus COVID-19,” ujar Kapolsek Patokbeusi Subang Kompol Kasidi di sela-sela aktivitas penyekatan, Senin (19/07/2021).
Kasidi menjelaskan tiap tiap kendaraan yang melintas di jalur selanjutnya ditunaikan pemeriksaan, khususnya kendaraan yang bernopol polisi di luar Kabupaten Subang.
“Kita melakukan kontrol surat-surat syarat perjalanan, jika yang memenuhi syarat bisa melanjutkan perjalanan waktu yang tidak mampu menunjukkan terpaksa harus putar balik,” katanya.
Diketahui syarat perjalanan yang diperbolehkan adalah punyai surat bebas COVID-19, sertifikasi vaksin dan surat perjalanan kerja essensial.
Sementara keliru satu pengendara yang hendak pulang kampung terpaksa diputar balikkan petugas. Ia tidak mampu perlihatkan surat syarat perjalanan.
“Dari Purwakarta ke Cirebon, enggak pulang kampung aku kan berasal dari Purwakarta ke Cirebon, di dalam rangka main pengen Lebaran di sana ke saudara,” ujar Didi pemudik motor.
Saat ditanya alasan melaksanakan perjalanan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, Didi mengatakan hanya coba-coba. “Ya coba-coba aja siapa tau sanggup (lolos),” ujarnya.