TEGAL – Kota Tegal menjadi satu dari 13 daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) M. Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan, akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19.
“Ada perpanjangan PPKM sampai lima hari atau tanggal 25 Juli. Tentunya Kota Tegal mendukung sepenuhnya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Dedy usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Penetapan Raperda di Gedung DPRD, Rabu (21/7/2021).
Dedy yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, dirinya segera akan mengeluarkan surat edaran (SE) menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Terkait SE yang jelas kita akan kembali mengedarkan. Tentunya PPKM ini sebagai upaya penyelamatan seluruh masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19,” kata Dedy.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan menyesuaikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Rita juga menyebut akan turut mendistribusikan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat terdampak PPKM. Termasuk gencar melakukan vaksinasi di gerai yang didirikan Polres Tegal Kota untuk mendukung percepatan vaksinasi.
“Tak kalah penting yang harus kita kejar adalah vaksinasi. Dan bansos akan segera kita distribusikan. Kita banyak sekali bantuan dari pusat, dari pimpinan dan petinggi Polri, dan berbagai pihak lainnya,” kata Rita.
Menurut Rita, bantuan dari masyarakat juga mengalir. Pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk sinkronisasi data, agar tepat sasaran.
“Dua hari yang lalu kita sudah rapat dengan Dinsos untuk sinkronisasi data. Agar tidak tumpang tindih atau jangan sampai ada warga yang tidak kebagian,” kata Rita.
Terkait penyekatan arus lalu lintas, imbuh Rita masih terus dilakukan sampai PPKM berakhir. Hal itu dilakukan untuk menekan laju mobilitas masyarakat.
“Soal penyekatan kita lakukan fleksibel. Kita evaluasi setiap hari, manakala mobilitas dan aktivitas masyarakat bisa kita kendalikan maka alur kita fleksibelkan. Yang jelas ada petugas di beberapa titik untuk membantu masyarakat berkepentingan agar bisa melintas,” pungkas Rita.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang PPKM dari semula 3 hingga 20 Juli dengan nama PPKM Darurat. Kini diperpanjang dengan berubah nama menjadi PPKM Level 4 sampai 25 Juli mendatang. (*)
Editor: Irsyam Faiz