wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
31 Juli 2021
in jaga negeri
0
Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap
0
SHARES
17
VIEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.

Namun dua orang warga asing yang mengendalikan pinjolnya masih buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan,  operasi pinjol ilegal ini memakai pesang singkat (SMS) blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.

SMS blasting ini, katanya, menjadi titik penyidik mengungkap kasus ini, yaitu mendeteksi pelaku yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Tutup 3.365 Pinjol Ilegal, Satgas Investasi: Kita Blokir Hari Ini, Besok Ganti Nama

“Kemudian tim berangkat ke Kota Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP, koperasi simpan pinjam,” kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Ia memaparkan nama-nama yang digunakan jaringan ini. Di antaranya koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya. Mereka semua terafiliasi dengan jaringan ini.

Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal

Dikatakannya, delapan orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya bertindak sebagai penagih utang (debt collector).

“Jadi kita telah menangkap total delapan tersangka dengan berikut barang bukti tadi, ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” ujarnya.

Selain, itu, pihaknya juga masih memburu dua WNA yang juga  terlibat dalam pinjaman online tersebut.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

“Ada beberapa tersangka  WNA yang masih dikejar, sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Teror di Akun Sosial

Helmy juga mengatakan, para tersangka meneror korbannya melalui akun sosial, jika mereka tidak membayar bunga yang tidak masuk akal dan ditetapkan sepihak oleh pelaku.

Ia mencontohkan, pinjol olegal yang memfitnah korban menjadi bandar narkoba.

“Di mana mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” kata Helmy.

Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman

Ada lagi korban yang fotonya diedit dengan gambar yang berbau pornografi. Mayoritas korban yang diteror ini adalah perempuan.

“Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, (foto) di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” jelasnya.

Helmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku pinjol illegal yang diperkirakan masih ribuan.

“Itu yaang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kita lakukan penangkapan dan akan terus kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mendukung upaya Polri untuk memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia. Ia menyebutkan tindakan mereka telah tergolong tindak pidana penipuan.

“Kerugian masyarakat materiil dan imateriil. Secara materiil mereka menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp 1 juta yang dicairkan Rp 600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan. Mereka juga selalu menyebarkan data pribadi para peminjam. Jadi sangat tepat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Tobing mengungkap kesulitan memberantas aplikasi pinjol ilegal di Indonesia. Pemblokiran dinilai bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal.

Tongam menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal. Namun keesokan harinya, pinjol tersebut kembali aktif dengan berganti nama.

“Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera,” kata Tongam.

Ia menuturkan, pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon untuk mengelabui penegak hukum.

Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk dapat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini. Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja,” katanya. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Semangat Kepahlawanan Generasi Muda Lewat Hari Juang Polri
jaga negeri

Menghidupkan Semangat Kepahlawanan Generasi Muda Melalui Hari Juang Polri Bersama Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi

13 Oktober 2024
sambutan Presiden Jokowi di HUT Bhayangkara
jaga negeri

Mengawal Demokrasi dan Diversitas: Sorotan Sambutan Presiden Jokowi di HUT Bhayangkara

2 Juli 2024
2 Tersangka Ditahan atas Pengeroyokan Bos Rental yang Salah Diidentifikasi sebagai Pencuri
Beranda

2 Tersangka Ditahan atas Pengeroyokan Bos Rental yang Salah Diidentifikasi sebagai Pencuri

10 Juni 2024
Next Post
Serbuan Vaksinasi TNI-Polri di Jateng Mulai Sasar Mahasiswa

Serbuan Vaksinasi TNI-Polri di Jateng Mulai Sasar Mahasiswa

AKPOL 91 Bersama Polresta Bandara Soetta Gelar Vaksin dan Baksos

AKPOL 91 Bersama Polresta Bandara Soetta Gelar Vaksin dan Baksos

Polres Pamekasan Gelar Vaksinasi Gerai Vaksin Presisi kepada PKL

Polres Pamekasan Gelar Vaksinasi Gerai Vaksin Presisi kepada PKL

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Minyak Kayu Manis dan Berbagai Manfaatnya untuk Kesehatan

Minyak Kayu Manis dan Berbagai Manfaatnya untuk Kesehatan

5 tahun ago
Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life

Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life

4 tahun ago
Prabowo Resmi Lantik Kepala Badan dan Staf Khusus Memperkuat Tim Pemerintahan #BerharapUntukIndonesia

Prabowo Resmi Lantik Kepala Badan dan Staf Khusus Memperkuat Tim Pemerintahan #BerharapUntukIndonesia

7 bulan ago
TNI AL Lanal TBA Serbu Kompi Brimob Ucapkan Selamat HUT ke-76

TNI AL Lanal TBA Serbu Kompi Brimob Ucapkan Selamat HUT ke-76

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz