TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar kabupaten/kota berstatus Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali.
Pengumuman perpanjangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Mal akan Ditingkatkan
Dalam perpanjangan ini, terdapat perubahan daftar kabupaten/kota berstatus Level 4 ,3, dan 2.
Menurut Luhut, terdapat tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk Level 3.
Berikut daftar terbaru kabupaten Level 4, 3, dan 2, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instruksi Menteri dalam Negeri No 34 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021):
PPKM Level 4
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang