Daftar Terbaru Kab/Kota Berstatus Level 4 di Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar kabupaten/kota berstatus Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali.

Pengumuman perpanjangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Mal akan Ditingkatkan

Dalam perpanjangan ini, terdapat perubahan daftar kabupaten/kota berstatus Level 4 ,3, dan 2.

Menurut Luhut, terdapat tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk Level 3.

Berikut daftar terbaru kabupaten Level 4, 3, dan 2, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instruksi Menteri dalam Negeri No 34 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021):

PPKM Level 4

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang

Exit mobile version