Medan – Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur bubarkan kerumunan warga di Jalan Rakyat tepatnya Warkop Rakyat, Minggu (29/08/2021). Tempat tongkrongan anak muda itu ditindak sebab melanggar Protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, pihaknya terpaksa menindak tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) dan tidak menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang ada di warkop tersebut. Sehingga petugas memberikan teguran dan himbauan, kepada pelaku usaha yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus patuhi protokol kesehatan.
“Pada pelaksanaan PPKM diutamakan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan protokol Kesehatan, serta menyampaikan kepada pihak pengusaha kuliner, agar menerapkan sistem take away (tidak makan di tempat),” ujar Kapolsek Medan Timur. Pada kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dipimpin Kanit Binmas Polsek Medan Timur Iptu Riswanto SH, di Kantor Camat Medan Timur.
Selanjutnya, petugas melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2021 hingga tanggal 6 September 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor. “Kita juga berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4,” pungkasnya. Satgas PPKM Polsek Medan Timur menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan. (DYK)
Sumber: Tribratanews.sumut.polri.go.id