wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

PPKM dan Penyebaran Covid19

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
3 September 2021
in Para Ahli
0
PPKM dan Penyebaran Covid19
0
SHARES
7
VIEWS

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang untuk kali ketujuh. Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021 lalu. Sejauhmana efektivitasnya ? Bagaimana peran Polri untuk mendukung ihtiar ini?

Jakarta – (03/06/2021). Langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta. “PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei lalu,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7. Apa saja aturan tersebut? Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya? Berikut uraiannya.

            Dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.

            Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

30 Propinsi

            Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 10/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 30 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

            “Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.

            Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

            Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idulfitri. “Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik  Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Wajib Masker dan Hindari Kerumunan

            Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

            “Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

            Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

            Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait. “Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi),” bunyi Inmendagri 10/2021.

            Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

            “Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

            Sementara itu seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

            Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.     “Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

            Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

            Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

            “Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 16 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri.

Aturan Pembatasan

            Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib. “Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen,” kata Airlangga.

            Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021. Berdasarkan salinan Inmendagri, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya. Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.

            Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.

            Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada. Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

            Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Sementara itu, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi,

            Dalam Inmendagri juga dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021. Para kepala daerah pun diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

            Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

            “PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Kenaikan Kasus

            Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19. Airlangga menyebutkan, kasus aktif virus corona stagnan di angka 100.000 dalam beberapa hari terakhir. Malahan, terdapat 5 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus virus corona. “Lima provinsi kenaikan kasus yaitu di Kepri (Kepulauan Riau), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung,” kata Airlangga.

            Menurut Airlangga, kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau dan Riau disebabkan masuknya para pekerja migran yang pulang ke Indonesia. Diketahui, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk para pekerja migran ke Indonesia melalui jalur laut.

            “Memang di Kepulauan Riau dan Riau ini terdiri dari pekerja migran yang pulang,” terangnya. Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau di antaranya terjadi di Bintan dan Kota Batam. Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu. Di Provinsi Bengkulu kasus Covid-19 naik di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Di Lampung, kasus Covid-19 meningkat di Lampung Timur dan Lampung Utara. Kemudian di Bangka Belitung kenaikan kasus virus corona disumbangkan oleh Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.      Airlangga mengatakan, angka kasus Covid-19 juga tercatat tinggi di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” kata dia.

Memutus Rantai Penyebaran

            Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM sebagai upaya memutus rantai penyebaran  Covid-19. Secara resmi PPKM (Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy. Terkait pelaksanaan PPKM mikro, Polri yang berperan sebagai penegakan hukum, memastikan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara penuh.

            “Intinya Polri mengawasi PPKM berbasis mikro atau lokal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono Ketika pertama kali kebijakan PPKM ini dimulai Februari 2021 di Jakarta. Kepolisian, demikian Rusdi Hartono, akan melakukan pengawasan di level yang paling dekat dengan masyarakat. Kepolisian berperan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi terkait kebijakan PPKM mikro.

            PPKM mikro ini pasti melibatkan Polri karena selalu berhubungan dengan masalah penegakan hukum. Bagaimana pun, sebuah kebijakan bila tanpa ada upaya penegakan hukum maka tidak akan terwujud ketaatan dan ketertiban di masyarakat.

Mendorong Sinergi

            Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya agar terus bersinergi dengan TNI dan tenaga kesehatan dalam mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pasalnya, keterlibatan polisi dalam mengawal PPKM Mikro diyakini bisa efektif menekan kasus positif Covid-19.

            “Polisi hadir di tengah masyarakat dalam program pengendalian Covid-19 itu adalah langkah tepat karena Kepolisian memang diharapkan bisa lebih mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.

            Sebab, kata politikus Partai Gerindra ini, polisi bisa mengetahui lingkungan dan lebih dekat untuk memberikan pengawasan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Kehadiran polisi juga diharapkan membuat masyarakat merasa terlindungi. “Jadi, saya kira langkah-langkah itu memang diperlukan untuk saat ini dalam rangka mencegah Covid-19,” kata Wihadi.

            Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati menjelaskan bahwa penugasan Polri untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Ini adalah ikhtiar dari pemerintah dengan menggerakan semua perangkat yang ada untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sari.

            Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dalam Telegram Kapolri Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 Poin 3, anggota Polri ditugaskan melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). “Sehingga ini bukan hanya langkah preventif dalam menangani Covid-19, tapi juga merupakan langkah edukatif dan antisipatif dari Polri dalam menerjemahkan Instruksi Presiden,” kata Sari.

            Sedangkan anggota Komisi III DPR Asrul Sani berpendapat bahwa kemampuan persuasi polisi harus terus ditingkatkan. Selain itu, polisi juga harus mampu mengendalikan emosi dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.

            “Saya berharap peran para kepala satuan teritorial maupun satuan non teritorial benar-benar terlibat dalam manajemen emosi anggota Polri yang bertugas di lapangan,” kata Asrul yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (Saf)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Next Post
Polri Tancap Gas Selesaikan Premanisme, Pungli, Narkoba dan HAM

Polri Tancap Gas Selesaikan Premanisme, Pungli, Narkoba dan HAM

Perlu Peningkatan Kewaspadaan Dan Kesiapan Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dengan Negara Tetangga Guna Antisipasi Varian Baru  Covid-19

Perlu Peningkatan Kewaspadaan Dan Kesiapan Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dengan Negara Tetangga Guna Antisipasi Varian Baru Covid-19

Kepemimpinan dan Keteladanan Kapolri dari Masa ke Masa

Kepemimpinan dan Keteladanan Kapolri dari Masa ke Masa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Jelang Libur Nataru, Kapolri Ingatkan Jajaran Waspadai Laju Pertumbuhan COVID-19

Jelang Libur Nataru, Kapolri Ingatkan Jajaran Waspadai Laju Pertumbuhan COVID-19

4 tahun ago
Kontroversi Beach Club Gunung Kidul Raffi Ahmad

Kontroversi Beach Club Gunung Kidul Raffi Ahmad

11 bulan ago
Kakorlantas Pastikan Pos Penyekatan Siap Halau Pemudik

Kakorlantas Pastikan Pos Penyekatan Siap Halau Pemudik

4 tahun ago
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-17 yaitu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (13/10).

Mal Pelayanan Publik ke-17 di Jateng Diharapkan Jadi Tempat Promo UMKM

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz