wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Ungkap TPPU Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
17 September 2021
in Beranda
0
Polri Ungkap TPPU Senilai Rp 531 Miliar dari Bisnis Obat Ilegal
0
SHARES
19
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal. Dalam perkara ini, Polri yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 531 miliar.

“Kasus TPPU money laundering. Jadi ini hasil pengungkapan kasus money laundering kasus pencucian uang yang dilaksanakan secara bersama-bersama antara Bareskrim dengan PPATK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Kamis (16/9).

Perkara ini telah menjerat seorang tersangka yakni, Dianus Pionam alias DP yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Mojokerto. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Mojokerto.

Helmy menyebut, DP melakukan penjualan obat ilegal salah satunya jenis obat-obatan untuk aborsi. Dia yang tidak mempunyai keahlian farmasi melakukan penjualan obat tanpa izin edar.

“Dia tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” papar Helmy.

Helmy menyampaikan, DP menjalankan aksinya menggunakan sembilan rekening tabungan yang berbeda-beda. Uang dalam tabungan dan deposito atas nama DP seluruhnya berjumlah Rp 530.000.000.000.

Polri menduga, DP yang tidak mempunyai keahlian obat-obatan memeroleh obat dari luar negeri. Tersangka menawarkan kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat di Jakarta maupun di kota lainnya, menggunakan handphone dan aplikasi Whatsapp.

“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri. Kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP ke rekening penyedia obat di luar negeri,” papar Helmy.

Setelah masuk Indonesia, obat-obatan tersebut tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud, sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati.

Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati.

Sumber: JawaPos.com

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
Beranda

Komitmen Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital

24 Juli 2025
Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi
Beranda

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

22 Juli 2025
Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%
Beranda

Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%

21 Juli 2025
Next Post
TNI/Polri Antisipasi Potensi Gangguan KKB Selama PON Papua

TNI/Polri Antisipasi Potensi Gangguan KKB Selama PON Papua

Buntut Penyerangan KKB, IDI Papua Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Nakes

Buntut Penyerangan KKB, IDI Papua Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Nakes

Polsek Kualasimpang Bagikan Sembako Untuk Warga

Polsek Kualasimpang Bagikan Sembako Untuk Warga

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

ASDP Indonesia Ferry

Jelang Nataru 2023, ASDP akan Tingkatkan Layanan Penyeberangan

3 tahun ago
Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

2 tahun ago
StartUp di Bidang Kesehatan Gandeng Pemprov Banten Dirikan Sentra Vaksinasi COVID-19 di Mal

StartUp di Bidang Kesehatan Gandeng Pemprov Banten Dirikan Sentra Vaksinasi COVID-19 di Mal

4 tahun ago
Petani Kentang di Dieng Hanya Bisa Pasrah Tanamannya Mati Kena Embun Es

Petani Kentang di Dieng Hanya Bisa Pasrah Tanamannya Mati Kena Embun Es

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Respons Warganet Usai Klarifikasi DJ Panda: “Intinya Apa, Bang?”

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

Polisi China Tangkap ‘Sister Hong’, Pria Penyamar Perempuan yang Sebar Video Intim

Trump Klaim Indonesia Setuju Impor Kena Tarif 19%

Timnas Voli Putra Indonesia Naik ke Peringkat 49 Dunia Usai Juarai SEA V League 2025

Vonis Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Dipastikan Bukan Kriminalisasi

Trending

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
Beranda

Komitmen Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital

by Salma Hasna
24 Juli 2025
0

Jakarta – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai sorotan tajam. Di balik janji...

28 Negara Desak Israel Hentikan Perang di Gaza, Kecam Pelanggaran HAM dan Pemukiman Ilegal

28 Negara Desak Israel Hentikan Perang di Gaza, Kecam Pelanggaran HAM dan Pemukiman Ilegal

24 Juli 2025
EVOS ESPORTS

EVOS Divine Juara Dunia Free Fire di EWC 2025, Indonesia Kembali Berjaya di Panggung Esports

24 Juli 2025
DJ-Panda

Respons Warganet Usai Klarifikasi DJ Panda: “Intinya Apa, Bang?”

22 Juli 2025
Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

22 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz