Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan wabah Covid-19, Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumut melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di Seputaran Jalan Tanjung Balai – Tanjung Ledong Desa Sei Kepayang Tengah Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Kamis (23/9/2021) Pagi.
Kegiatan itu digelar secara rutin setiap Pagi dan Malam hari dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes 5 M semakin disiplin.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan Dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan 5 pengguna jalan yang melanggar tidak pakai masker.
Para penggedara yang ditemukan melanggar tersebut kemudian diberikan hukuman berupa teguran dan sanksi sosial memungut sampah di sekitar lokasi operasi Ujar Kapolsek
“Para pelanggar ini juga diberikan pemahaman dan edukasi pentingnya patuh terhadap prokes 5M,” sebut Kapolsek
Dirinya pun berharap, lapisan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar terutama selalu pakai masker dan menghindari berkerumunan agar terhindar dari Covid-19.
“Kita harap masyarakat dapat sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” Kata Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Personil Polsek Sei Kepayang, TNI dan Satgas Covid Dari Kec. Sei Kepayang.
Sumber: Tribratanews.sumut.polri.go.id