Tim KRYD Polres Kotim, Perketat Pengawasan Prokes Pelaku Usaha

Kotim (29/09/2021) – Team UKL KRYD Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, selain melaksanakan Patroli Cipkon Harkamtibmas juga Fokus pada kagiatan Patroli Pendisiplinan penerapan Prokes pada kegiatan masyarakat dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Salah satu kegiatannya kali ini adalah bersama-sama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotim, melakukan pengawasan dan Pengecekan Pelaksanaan Prokes kegiatan masyarakat terutama pada pelaku usaha.

Adapun yang menjadi acuan atau dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No.3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan, yang mengatur tetang Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan baik bagi perorangan maupun pelaku usaha beserta sanksi dari mulai yang paling ringan hingga yang terberat bagi pelanggarnya, dimana tujuannya agar masyarakat dapat beraktifitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.

Pemberlakuan Protokol Kesehatan bagi perorangan salah satunya adalah penggunaan masker dengan baik dan benar dapat menutupi hidung, mulut hingga dagu saat beraktifitas diluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak jangan sampai berkerumun di tempat umum.

Selanjutnya Bagi Pelaku Usaha, Pengelola dan Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diantaranya adalah edukasi pencegahan Covid-19, ketersediaan sarana cuci tangan / Handsanitizer dengan akses yang mudah dijangkau, pemantauan atau Penapisan keadaan Kesehatan di lingkungan kerja, upaya Pengaturan jarak, Disinfeksi berkala, dan yang terpenting bisa membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I,K, M.Si melalui Perwira Pengendali UKL II Bravo IPDA.Joko Istanto, menerangkan bahwa saat ini tim UKL Polres Kotim bersama dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotim, melakukan pengawasan penerapan Prokes Covid-19 pada strong point kegiatan masyarakat.

“ Kami mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha bisa patuh serta tidak abai dengan Disiplin Prokes, hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi diri dan orang lain sekitar kita, agar sama-sama terlindungi dari resiko penyebaran Covid-19” pungkasnya.

Sumber: polreskotawaringintimur.com

Exit mobile version