Pemerintah Alokasikan Rp7,08 Triliun untuk 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi

Di tengah masa kedaruratan pandemi covid-19, pemerintah menyalurkan beragam bantuan untuk masyarakat. Program bantuan sosial (bansos) yang terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Anggaran yang disiapkan sebesar Rp7,08 triliun. Bagaimana teknis penyalurannya? Apa saja hambatan yang bakal muncul? Solusinya ?

Jakarta – (21/07/2021). KPM yang berhak menerima bansos tersebut, ditegaskan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, merupakan penerima baru. Sebelumnya tidak terdaftar sebagai KPM.             “Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp 200 ribu per KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers dengan media di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Juli 2021. Selain itu, kebijakan baru yang diluncurkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah penyaluran beras.

            Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3 ribu paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6 ribu paket (per paket seberat 5 kg) untuk didistribusikan di enam ibu kota provinsi. Bantuan beras 5 kg disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa-Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas. Selain itu, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg per KPM untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

            “Yang menyalurkan Perum Bulog. Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Total volume untuk beras dari Perum Bulog sebesar 200 juta kg. Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” ucap Mensos Risma. Dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos juga mengoptimalkan program bansos yang sudah ada sebelumnya, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST. PKH salur tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.

            “Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni, yang cair pada Juli. Kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan 2 bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus. Sehingga mereka seperti menerima 14 bulan,” kata Mensos. Untuk PKH, Mensos mengingatkan, meskipun target bantuan 10 KPM, tapi sebenarnya yang riil mendapatkan bantuan PKH sebanyak lebih dari 33.674.865 jiwa. “Sebab bantuan untuk peserta PKH itu berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga,” kata Mensos Risma. Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Kemudian untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

 “Dengan ketiga bansos ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Mensos.

Dipercepat Penyalurannya

            Kemudian dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar salur bantuan sosial dipercepat sampai ke tangan penerima manfaat, Mensos Risma terus bergerak  door to door (menyerahkan langsung ke rumah KPM). Kemarin, Mensos Risma blusukan melakukan pengecekan kepada para penerima manfaat BST, BPNT/Program Sembako, dan PKH di Kota Surakarta. Mensos Risma pun harus keluar-masuk gang-gang sempit, padat dan hanya cukup satu orang lewat saja. “Pangapunten niki sampeyan sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) (mohon maaf, bapak terima BST)?,” ucap Mensos bertanya kepada warga, sambil menyerahkan 10 kg beras.  “Sampun  (sudah)  Bu menerima Rp 600 ribu,” kata Bagus (60) warga Kampung Baru RT 01 RW 3, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Senin, 18 Juli 2021.

            Di tempat berikutnya, Mensos Risma melanjutkan pengecekan dengan menanyakan hal serupa kepada warga, Sri Lestasi (40) yang tercatat sebagai PKH dengan komponen anak sekolah SD dan SMP.  “Sudah terima bansos PKH?,” tanya Mensos sambil memberikan beras 10 kg. “Sampun Bu menerima bantuan PKH, “ jawab Sri, bahagia. Bahkan, sebelum Mensos meninggalkan tempatnya Sri memanggil saudara dan tetangga untuk berfoto bersama.

            Juga, Mensos menyapa dan berdialog singkat dengan warga, Evi Purwaningsih (47) yang sudah menerima BST tepat waktu yakni Rp 600 ribu rupiah, yang sebelumnya diambil di Kantor Pos terdekat.

            Dalam pengecekan lapangan tersebut, Mensos tidak lupa memfoto KTP/KK dan kartu PKH sebagai bentuk telah dilakukan pengecekan dan wujud transparansi. Sebelum meninggalkan lokasi pengecekan, Mensos meminta kepada para pendamping agar terus mengawal dan jika ada kendala segera diatasi agar warga segera menerima bansos. “Tugas pendamping itu membantu warga agar mendapatkan bansos sesuai dengan haknya dan jika ada kendala tolong dibantu, ya, ” kata Mensos.

Dukungan Inmendagri

            Masih dalam rangka percepatan penyaluran bansos PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 21 tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Inmendagri No.21/2021 ini diterbitkan untuk mempercepat penyaluran bansos selama masa pandemi Covid-19. “Substansi utama dalam Instruksi Mendagri ini adalah agar Pemda segera mencairkan anggaran bansosnya,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dalam konferensi pers daring.

            Dalam salinan Inmendagri itu, diinstruksikan para kepala daerah agar segera merealisasikan anggaran yang tersedia dalam Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada APBD untuk pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak.         “Dalam hal APBD untuk anggaran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia sebagaimana tersebut pada huruf a, maka dilakukan optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT),” tulis salah satu poin Inmendagri tersebut.

            Bila BTT yang dimaksud tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pencairan BTT dilaksanakan berdasarkan usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diajukan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD) untuk dilakukan verifikasi.        “Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati/wali kota sebagaimana tadi data bansos yang telah kami sampaikan, ada dana bansos di tahun 2021 alokasi anggarannya Rp 15,08 triliun segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” kata Ardian. Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, diminta bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Rawan Penyalahgunaan

            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dalam catatan, penyaluran bansos adalah salah satu kebijakan yang paling rawan korupsi. Kasus penangkapan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara, adalah salah satu contoh paling sempurna betapa rawannya sektor tersebut. “Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

            KPK, lanjut Ipi, mengharapkan semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. “Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK,” kata dia. Terkait penanganan pandemi Covid-19, ia mengatakan ada dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

            Sementara, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien Covid-19, insentif,  santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19. “Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut,” ucap Ipi.

Tunai Dinilai Tepat

            Di bagian lain, KPK menilai pemberian bantuan sosial (bansos) covid-19 di masa PPKM Darurat berupa tunai tepat untuk meminimalisasi penyelewengan. Pasalnya, bansos berupa barang rawan penyimpangan seperti yang terjadi pada kasus bansos sembako untuk Jabodetabek beberapa waktu lalu. “DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial) juga sekarang sudah lebih baik, sudah terpadu dengan data PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. KPK berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan. Mekanisme bansos secara tunai, kata Pahala, memang memiliki risiko lebih rendah.

            Pahala mengatakan perbaikan DTKS sebagai basis data penerima bansos kini sudah maju. Kementerian Sosial sudah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bansos menindaklanjuti rekomendasi KPK. Pemutakhiran data penerima bansos juga melibatkan peran pemerintah daerah. Sehingga, diharapkan kualitas data sudah semakin baik dan lebih tepat sasaran. “Tadinya kan ada database tiga macam PKH, BPNT, dan DTKS yang diurus dirjen berbeda. Sama Bu Risma (Mensos) ini rekomendasi KPK digabung database-nya.

            Walhasil 21 juta enggak ada NIK ditahan bantuannya lalu data yang ganda kehapus. Jadi orang menerima PKH, BPNT, dan bansos sekaligus sudah enggak bisa,” tutur Pahala. Kementerian Sosial sebelumnya mengumumkan segera menyalurkan bansos tunai atau BST mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. BST akan disalurkan senilai Rp300 ribu per bulan.

Terkendala Masalah Data

            Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa penerapan implementasi Satu Data Indonesia dapat membantu penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran. Suharso menjelaskan, penyaluran bansos selama ini terkendala pada masalah data, sehingga seringkali tidak menjangkau masyarakat yang seharusnya mendapatkan. “Seperti kejadian bansos, bagaimana kita bisa meminimalisir eror-eror itu, yang tidak patut memperoleh bantuan, sementara semestinya yang mendapatkan justru tidak mendapatkan bantuan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual. Suharso mengatakan Satu Data Indonesia menjadi sangat penting untuk diimplementasikan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. “Pandemi Covid-19 memaksa implementasi layanan digital pemerintah ke level yang belum pernah kita alami sebelumnya, sehingga data menjadi komponen wajib,” jelasnya.

            Suharso mengatakan, implementasi Satu Data Indonesia pun akan sangat membantu proses pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, penggunaan data yang tidak reliabel dalam agenda massif seperti pemulihan nasional berisiko menimbulkan inefisiensi atau pemborosan sumber daya dan program yang tidak tepat guna atau tepat sasaran. Oleh karena itu, kunci kesuksesan pemulihan nasional menurutnya terletak pada responsivitas, akurasi, adaptabilitas, dan kolaborasi, melalui Satu Data Indonesia. “Hal-hal tersebut sangat bergantung pada kualitas data yang dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program,” tuturnya

Solusi Keterlambatan Bansos

            Sudah jelas jadinya, betapa data menjadi komponen yang paling penting dalam hal penyaluran dana Bantuan Sosial di masa PPKM Darurat ini, agar tepat sasaran dan tepat waktu. Lemahnya DTKS semakin terlihat karena PPKM sudah berjalan lebih dari dua minggu namun bantuan sosial belum tersalur secara merata.

            Adalah tugas Kemensos dalam hal menyiapkan data penerima yang benar, akurat dan reliable. Lantas data ini disampaikan kepada Kemenkeu sehingga bantuan dapat cepat tersalur. Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio menilai bahwa masalah ini mengemuka akibat nihilnya data integrator yang bisa menjadi penengah untuk mengatasi tumpang tindih realisasi bansos. “Selain anggaran ada atau tidak, itu urusan belakangan. Datanya dulu dibenahi. Harus real time. Itu biang kerok [pelaksanaan] bansos selalu ribut. Saya sudah ngomong sejak bertahun-tahun enggak pernah dibereskan,” ungkapnya.

            Menurutnya, basis data terpadu kesejahteraan sosial yang terakhir kali diperbarui pada 2015 tidak bisa lagi mencerminkan keadaan di lapangan. Menurut Agus, sebenarnya langkah Pemprov DKI untuk mendata warga penerima manfaat bansos secara dari bawah ke atas atau dari RT/RW merupakan konsep ideal. Namun, kini tampak kisruh karena terbilang terlambat, serta tak dilakukan dengan teknologi terbaru sehingga tercipta kecepatan dan transparansi. “Intinya negara ini memerlukan data integrator atau pusat pengumpul data yang akurasinya tinggi dan real time dengan memanfaatkan teknologi informasi. Data integrator sebaiknya ada di sebuah kementerian/lembaga yang tugasnya sejalan dengan pengelolaan dan pendistribusian dana, yaitu Kementerian Keuangan,” tambahnya.

            Menurut Agus, hal ini penting supaya akurasi data penduduk miskin dengan anggaran yang harus dialokasikan sinkron dan tidak terhalang oleh ego sektoral. Verifikasi data terintegrasi dengan basis nomor induk kependudukan atau KTP elektronik yang berada di bawah kendali Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri inilah yang harusnya jadi pegangan. “Dengan adanya pusat data integrator akan dapat dihindari Bansos Covid-19 atau bencana lain di seluruh Indonesia ini salah sasaran dan dikorupsi secara berjemaah,” jelasnya.

Polri Jadi Andalan

            Dalam situasi darurat dan adanya keterlambatan penyaluran Bantuan Sosial, bagaimana pun menuntut solusi segera. Dan pilihan itu diserahkan kepada Polri untuk melakukan terobosan dan percepatan penyaluran bantuan. Polri telah memastikan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan di seluruh wilayah. Selama PPKM Darurat 3 Juli-19 Juli, Polri telah menyalurkan 475.420 paket bantuan sosial (bansos) dan 2.471.217 kg beras kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

            Hal itu dinyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7). Sebelum pelaksanaan PPKM Darurat, jelas Sigit, Polri juga telah menyalurkan bansos. Rinciannya, sepanjang 2020, bansos yang disalurkan sebanyak 394.347 paket sembako, 30 ribu ton beras, 790.436 alat kesehatan (alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, Polri juga mendirikan 13.119 dapur umum. Sementara hingga 2 Juli 2021, bansos yang disalurkan sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 Alkes/APD, serta mendirikan 143.467 dapur umum.

            “Akselerasi penyaluran bantuan sosial kami lakukan di seluruh Indonesia atau 34 provinsi. Baik wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ataupun PPKM Mikro,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.  Lebih jauh, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, dari tingkat atas hingga level bawah, untuk terus melakukan percepatan distribusi bantuan sosial PPKM Darurat kepada masyarakat. Dia juga meminta jajaran TNI-Polri melakukan mapping atau pemetaan dalam penyaluran bansos tersebut.  Mantan Kapolda Banten berharap tak ada lagi wilayah yang melaporkan adanya hambatan dalam penyaluran bansos tersebut.

            Sigit juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila stok bansosnya habis.  “Masyarakat tetap tenang dan jangan khawatir, apabila bantuan yang diberikan habis, segera melapor. Nanti jajaran TNI dan Polri ataupun Kementerian Sosial akan memberikan lagi bantuan sosial tersebut,” tegas Sigit. Selain itu, ungkap Kapolri, Polri terus berupaya menggenjot vaksinasi covid-19 secara nasional untuk menuju herd immunity atau kekebalan komunal. Polri juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk untuk terlibat aktif dalam program vaksinasi nasional.  Kapolri juga mengingatkan, penerapan protokol kesehatan, merupakan kunci untuk menekan laju pertumbuhan virus Corona di tatanan masyarakat. “Semua ini dilakukan untuk sama-sama menjaga kesehatan untuk keluarga, diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolri.

            Selalu ada jalan dan terobosan untuk mengatasi kendala lambatnya penyaluran bantuan. Namun cara darurat yang dilakukan Polri tentu tidak setiap saat bisa kita lakukan. Karena sebetulnya sudah ada lembaga resmi yang menangani khususnya kementrian sosial. Yang harus dipastikan sekarang adalah bagaimana agar integrasi data kependudukan itu bisa segera terwujud. Kalau data berdasarkan NIK bisa tepat, namun fleksibilitas dan kecepatan aksesnya apakah juga bisa diandalkan? Karen aseringkali menggunakan NIK, namun karena datanya berbeda dengan tempat tinggalnya, akhirya banyak yang seharusnya menerima bantuan malah tidak menerima. Sedangkan yang tidak seharusnya tidak sesuai target bantuan, malah menerima bantuan. Hal-hal semacam itulah yang sangat urgen untuk segera diberahi oleh pemerintah khususnya Kementrian Sosial, sehingga kebijakan yang dilakukan tidak selalu ad hoc, sementara atau darurat, tanpa solusi jangka panjang yang lebih mapan. (Saf).

Exit mobile version