Turjawali: Kegiatan Pokok Polri Selama PPKM Darurat

Turjawali menjadi kegiatan kepolisian yang sangat penting dalam masa PPKM Darurat. Apa saja bentuk Turjawali itu ? Seberapa jauh efektifitasnya ?

Jakarta – (27/07/2021). Turjawali atau Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli adalah tugas Polri khususnya unit Sabhara dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan rasa aman, baik fisik maupun psikis, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, terbebas dari rasa khawatir. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan segala aktifitasnya dengan tertib dan lancar. Tujuan Turjawali sendiri dilakukan agar kegiatan kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Adapun fungsinya adalah untuk melancarkan segala kegiatan yang dilaksanakan agar dapat berjalan sesuai rencana.

            Sementara itu, prinsip pelaksanaannya, setiap pengaturan dilaksanakan dengan efektif, efisien, akuntabel, profesional dan manfaat sehingga dapat memberikan rasa aman, tertib dan bebas dari rasa khawatir, sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dengan lancar. Apa saja objek Turjawali? Secara singkat objek yang dituju dalam kegiatan Turjawali antara lain orang (seluruh lapisan masyarakat), Tempat (Kegiatan msyarakat yang rutin/insidentil perlu hadir polisi), Kegiatan masyarakat/pemerintah (Nilai Gutibum) dan Hewan/Barang (lalu lintas hewan/barang berbahaya/wabah). Turjawali juga menetapkan sasaran antara lain: Orang (Orang gila, mabuk, imigran gelap, orang berkelahi), Tempat, Kegiatan masyarakat/pemerintah dan hewan/barang. 

Penjagaan

            Pengertian penjagaan adalah kegiatan anggota Polri yang bersifat preventif dengan memberi perlindungan, pelayanan, pengayoman dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda untuk kepentingan masyarakat dan negara. Kegiatan ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan timbulnya kriminalitas, cegah gangguan kamtibmas serta memberi perlindungan, pengayoman, pelayanan dan rasa aman tenteram. Fungsi penjagaan sendiri adalah untuk mencegah dan menindak kejahatan, pemelihara keamanan serta menjaga jiwa/harta dari ancaman kejahatan.

            Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip keterpaduan, selektif prioritas dan tindakan preventif. Penugasan mencegah tangkal (pos tetap/sementara/mobile), pelayanan, menerima laporan, monitor aktif dan lapor cepat dan tepat. Dalam hal ini peran Polri adalah sebagai pintu gerbang pertama pelayanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, pelayanan permintaan bantuan, jaga markas/kesatrian/tahanan/barang bukti maupun penyelesaian perkara. Bentuknya bisa jaga kantor, jaga tahanan dan jaga obyek vital lainnya. 

Pengawalan

            Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh angota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda serta hak asasi manusia dari satu tempat ke tempat lain. Tujuan pengawalan :Mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi obyek pengawalan.Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada obyek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilisasi dari tempat awal kegiatan sampai dengan tujuan pengawalan.

Menyampaikan secara cepat dan tepat, segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satuan tingkat atas, guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Patroli

            Adapun Patroli adalah salah satu kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh dua orang anggota polri atau lebih sebagai usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan, dengan jalan mendatangi, menjelajahi, mengamati atau memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan segala bentuk pelanggaran, kejahatan atau gangguan kamtibmas dan atau tindak pidana/pelanggaran hukum yang menuntut atau perlunya kehadiran anggota polri (Police Hazard) untuk melakukan tindakan kepolisian guna terpeliharanya ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat.

            Tujuan patroli antara lain mencegah bertemunya faktor niat & kesempatan, memelihara dan meningkatkan ketertiban hukum masyarakat dan membina ketentraman masyarakat. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum masyarakat. Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat serta memberi perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) berikut pengamanan dan memberikan perlindungan disekitar TKP. Bertugas mencatat, mengumpulkan data-data kejadian, informasi baik yang dilihat, didengar, dialami maupun disaksikan serta melaporkan kepada atasan.

Turjawali dalam Aksi

            Di masa PPKM Darurat dan Level 4, tugas dan fungsi Turjawali pun berjalan dengan penyesuaian keadaan dan situasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan oksigen di Ponorogo, misalnya, Satgas Operasi Aman Nusa II Polres Ponorogo mengecek stok oksigen medis di sejumlah rumah sakit di Ponorogo. Pengecekan oksigen itu, diantaranya di Rumah Sakit Muhammadiyah Jl. Diponegoro dan Rumah Sakit Aisyiah Jl. dr Sutomo. Pengecekan ini untuk mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan oksigen medis selama masa PPKM darurat sesuai dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021.

            Petugas yang mengikuti pengecekan itu diantaranya kanit II Sat Intelkam Iptu M Isa Lati, Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Agus Tri, Kanit Turjawali Satlantas Ipda Aris Wibawa, Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Bagus Sulistyo serta anggota Patwal Regu B Unit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo dan anggota Sat Samapta Polres Ponorogo. “Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri untuk menghindari adanya kelangkaan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19,” ujar Iptu Isa Lati, saat memimpin pengecekan.

            Lebih jauh Isa menjelaskan tim Polres Ponorogo bakal secara intensif mengecek setiap hari soal ketersediaan tabung oksigen medis itu. Selain itu, ketersediaan tabung oksigen medis lebih diutamakan ke rumah sakit.”Karena itu yang lebih penting mengingat kebutuhan oksigen medis di rumah sakit sangat dibutuhkan. Sewaktu-waktu kalau ada pendistribusian silahkan menghubungi Satuan Lantas untuk pengawalan,” tegasnya.

            Sementara hasil pengecekan jumlah ketersediaan oksigen medis di Rumah Sakit Muhammadiyah 552 meter kubik. Hal ini diperkirakan (diestimasi) bisa digunakan selama 12 jam. Sedangkan ketersediaan oksigen di RS Aisiyah Ponorogo ada sebanyak 7 tabung. “Sampai saat ini, masih aman,” tandasnya.

Pengawalan PPKM

            Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya berupaya maksimal mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang efektif berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Personel Polri akan disebar untuk melakukan patroli hingga ke tingkat RT/RW dan perkampungan untuk mencegah kerumunan warga selama PPKM Darurat berlaku.”Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian. Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkah preventif, patroli sampai RT/RW,” tutur Istiono di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

            Menurut Istiono, personel dari Sabhara dan Polantas tergabung dalam satgas yang memang ditugaskan untuk mengawal keberhasilan PPKM Darurat. Mereka diminta untuk memahami aturan PPKM Darurat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadikannya sebagai pedoman pelaksanaan operasi di lapangan. “Kalau masyarakat aktivitasnya dibatasi tentunya berkumpul di titik-titik paling ujung, RT/RW. RT/RW ini harus bisa sentuh. Misalnya harus tetap kita berikan edukasi, menerangkan terus menerus, kita patroli untuk tidak berkerumun, untuk tidak berkumpul,” jelas Istiono. Di sini Istiono mengakui bahwa tugas Polri dalam upaya memberhasilkan PPKM Darurat di masyarakat sampai ke tingkat RT/RW tidaklah mudah. Sebab itu, kerja sama dengan seluruh pihak sangat diperlukan. “Kita harus bersinergi sama masyarakat, menyadarkan masyarakat,” Istiono menandaskan.

Patroli Siang Hari

            Berbagai upaya terus dilakukan oleh Personil Turjawali Sat Sabhara Polres Demak untuk menciptakan kondusifitas di wilayahnya, salah satu upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan melaksanakan patroli utamanya pada siang hari.  Dalam pelaksanaannya selain dilakukan dengan cara mobile untuk menyambangi daerah-daerah rawan atau tempat-tempat yang memiliki potensi gangguan gangguan kamtibmas, juga dengan cara mengadakan dialogis dengan warga masyarakat yang dijumpai.

            Cara itu diyakini oleh Personil turjawali sat sabhara untuk mencegah kejadian kriminalitas, saat berdialog dengan warga masyarakat itulah petugas patroli dapat menyampaikan himbauan dan pesan kamtibmas, seperti yang dilakukan oleh Bripka Budi wahyu Utomo dan Brigadir Eko SN ketika melaksanakan patroli di Telkom dan di obyek-obyek vital wilayah demak.     Tentu saja kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya untuk menekan terjadinya kejahatan C3 (curat, curas,curanmor) dan kriminal lainnya, serta untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat tetap dalam keadaan aman kondusif.

Pembagian BST

            Bhabinkamtibmas Polsek Wedung Polres Demak Polda Jawa Tengah Bripka Diecky Bunga’a, SH melaksanakan penjagaan dan pengamanan kegiatan pembagian BST tahap IV dan V tahun 2021 di Balaidesa Jungsemi. Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IV dan V kali ini diberikan kepada warga masyarakat Desa Mutihwetan sebanyak 54 orang, warga Desa Jungsemi 125 orang, dan warga Desa Jetak sebanyak 128 orang.

            Pembagian BST diharapkan bisa mereduksi dampak sosial wabah covid-19 bagi warga masyarakat yang terdampak wabah covid-19. BST tahap IV dan V tahun 2021 sebesar Rp. 600.000,00 dengan harapan BST ini membantu warga masyarakat tetap semangat dalam menghadapi wabah pandemi covid-19. Selama pencarian BST warga penerima diminta mentaati dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan 5M dalam keseharian, dilaksanakan oleh Polsek Wedung terhadap warga masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah terutama para pedagang warung kuliner malam di sepanjang jalan utama Kecamatan Wedung, Sabtu malam 24 Juli 2021.

            Dipimpin oleh Ka SPK 1 Aiptu Ponidi, woro – woro dilaksanakan dengan menghampiri para pedagang kuliner ataupun warung makan di sepanjang jalan Wedung hingga Buko. Point-point 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hands sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”Kami ingatkan kepada warga semuanya bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Masih banyak warga masyarakat Kabupaten Demak yang terpapar covid-19. Untuk itu taatilah imbauan Pemerintah terkait protokol kesehatan. Ingat patuhi dan laksanakan 5M dalam keseharian”, ujar Aiptu Ponidi. Sebagaimana diketahui bahwa untuk saat ini kasus wabah pandemi covid-19 masih menjadi perhatian utama di Kabupaten Demak. Untuk itu Polsek Wedung berkomitmen untuk memback up Pemerintah dalam upaya penanganan wabah pandemi covid-19.

Ekses Negatif Turjawali      

            Betapapun turjawali sangat diperlukan dalam situasi PPKM Darurat. Namun tampaknya, sosialisasi peran dan fungsu Turjawali harus terus ditingkatkan baik kepada anggota polri dan kepada msyarakat secara umum. Jangan sampai tujuan Turjawali yang sangat positif justru malah mengundang kekecewaan di mata masyarakat. Seperti yang terjadi di Bandung baru-baru ini. Seorang warga meninggal dunia di taksi online lantaran RS penuh dan juga harus memutar-mutar mencari jalan imbas penyekatan PPKM darurat di Kota Bandung.

            Polisi angkat bicara soal kendaraan pribadi pembawa penumpang untuk bisa masuk akses penyekatan. “Boleh, apalagi ambulans atu membawa pasien yang sakit boleh (lewat),” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana kepada wartawan. Menurut Anang, pihak kepolisian atau petugas di lapangan tak akan menghalangi kendaraan terlebih saat membawa penumpang yang sakit. Menurut Anang, pengendara tinggal menunjukkan surat rujukan. “Kita tidak menghalang-halangi kalau sakit atau pasien Covid-19 asal menunjukkan surat rujukannya mau di bawa ke Rumah Sakit mana,” tutur Anang.

            Disinggung soal bila tidak ada surat rujukan ke RS, Anang menambahkan pengendara masih tetap bisa melewati penyekatan. Asalkan, kata dia, pengendara berbicara ke petugas penjagaan. “Tetap bisa. Tinggal bicara saja. Nanti paling dilihat identitas dulu, kemudian dilihat juga kondisinya. Kalau parah kelihatan kan. Kita juga manusiawi lah,” kata dia. Anang menyebut kendaraan yang membawa pasien sakit baik COVID-19 atau bukan tinggal berbicara dengan petugas yang berjaga. Nantinya petugas akan mengecek terlebih dahulu dokumen serta rujukan. “Ada petugas gabungan, tidak hanya Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Jadi tinggal bilang saja ke petugasnya, sambil menunjukan identitasnya dan menerangkan mau dirujuk ke RS mana. Jadi tidak perlu mencari jalan tikus kalau bawa pasien mah, apalagi ambulans,” ucapnya.

            Sekadar diketahui, Kokom yang sudah dalam kondisi kritis hendak dibawa ke rumah sakit di Kota Bandung menggunakan jasa taksi online. Sayangnya, dua rumah sakit yang didatangi keluarga ini tak bisa menerima pasien lagi dengan alasan ruang rawat yang penuh. Agus pun menerima kabar dari saudaranya ada tempat tidur yang tersedia di RS Santosa Bandung di Kebonjati. Namun, nyawa Kokom tak terselamatkan karena taksi online yang ditumpanginya tersekat PPKM Darurat di Jalan Asia Afrika. Selama PPKM Darurat, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung ditutup guna mencegah mobilisasi masyarakat di tengah pandemi Corona. “Saya harap pemerintah bisa memperhatikan dan kejadian ini merupakan yang terakhir kalinya. Karena kasihan juga mungkin banyak warga yang sakit dan ingin berobat tidak diangkut oleh ambulans,” ujar Agus menegaskan.

Edukasi Prokes

            Edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan 5M dalam keseharian, dilaksanakan oleh Polsek Wedung terhadap warga masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah terutama para pedagang warung kuliner malam di sepanjang jalan utama Kecamatan Wedung. Dipimpin oleh Ka SPK 1 Aiptu Ponidi, woro – woro dilaksanakan dengan menghampiri para pedagang kuliner ataupun warung makan di sepanjang jalan Wedung hingga Buko. Point-point 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hands sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

            ”Kami ingatkan kepada warga semuanya bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Masih banyak warga masyarakat Kabupaten Demak yang terpapar covid-19. Untuk itu taatilah imbauan Pemerintah terkait protokol kesehatan. Ingat patuhi dan laksanakan 5M dalam keseharian”, ujar Aiptu Ponidi. Sebagaimana diketahui bahwa untuk saat ini kasus wabah pandemi covid-19 masih menjadi perhatian utama di Kabupaten Demak. Untuk itu Polsek Wedung berkomitmen untuk memback up Pemerintah dalam upaya penanganan wabah pandemi covid-19.

Pengecekan bersama

            PPKM darurat yang resmi diberlakukan mulai 3-20 Juli dan dilanjutkan dengan PPK Level 4 juga tak luput dari perhatian petugas Turjawali Polres Malang. Pada hari pertama pelaksanaan, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko meninjau Jatim Park 2 milik Jatim Park Grup. Kemudian diteruskan meninjau area publik di kawasan Alun-alun Kota Batu. Dewanti bersama Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo serta Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra saat meninjau pelaksanaan PPKM darurat di hari pertama.

            Suasana JTP 2 terlihat lengang. Segala operasional dihentikan sementera selama pemberlakukan kebijakan ini. Pemkot Batu berkomitmen untuk menutup ruang publik dan seluruh destinasi wisata sebagaimana diamanatkan dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021.“Mudah-mudahan dalam tiga pekan pelaksanaan, semua masyarakat patuh mengikuti aturan PPKM darurat,” kata Dewanti. Ia meminta agar masyarakat bisa lapang dada dan menyadari akan diberlakukannya kebijakan ini. Sehingga bisa menurunkan kurva penularan Covid-19 yang dinyatakan mengalami lonjakan akhir-ahir ini. “Hasilnya baru bisa dilihat dalam tiga minggu ke depan. Saya harap semuanya lapang dada supaya persebaran bisa dikendalikan,” imbuhnya.

            Hal yang sama juga diberlakukan pengelola Alun-alun Kota Batu yang menutup sementara areanya hingga 20 Juli. Masyarakat hanya berlalu lalang di luar area Alun-alun Kota Batu. Mereka sekedar berburu kuliner yang dijajakan oleh pedagang di sekitaran jantung kota itu. Petugas juga mengingatkan konsumen yang berburu kuliner untuk membungkus makanannya. Karena selama PPKM darurat, tak diperbolehkan untuk menikmati di tempat. Dewanti mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini. Karena kebijakan resmi baru didapat Pemkot Batu. “Mungkin karena aturan masih baru, makanya masyarakat tidak tahu. Waktu sosialisasinya juga sangat mepet karena baru semalam kami dapat aturan resmi. Kalau nanti masih ada rumah makan yang melanggar, sanksinya akan ditutup,” tandasnya. Itulah pentingnya Turjawali dan prakteknya di lapangan. Belum 100 persen sepurna, selalu ada ruang untuk koreksi dan penyempurnaan. Namun, hadirnya polisi di berbagai peristiwa penting adalah salah satu bentuk Lin-yom-yan, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang selalu dinantikan warga. (Saf).

Exit mobile version