Langkah hukum ini menurutnya bakal diambil, jika ada masyarakat yang melapor serta resah dengan ulah pinjol ilegal di Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Jumat (15/10/2021).
“Tentu kita akan melaksanakan arahan Bapak Kapolri, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan apabila ada tindak pidana terkait pinjol tentu akan kita tindak tegas,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Meski belum ada laporan, pihaknya telah memerintahkan Sat Binmas dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id