Jakarta — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Ferdy Sambo menyambangi gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna menjalin kerja sama penguatan pengawasan eksternal anggota kepolisian.
Menurut Sambo, pertemuan tersebut merupakan titah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ppabowo. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan HAM dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Atas perintah Bapak Kapolri, kami datang bertemu dan berdiskusi dengan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal,” kata Sambo dalam konferensi pers di Komnas HAM, Selasa (19/10).
Dalam pertemuan tersebut, kata Sambo, Propam Polri dan Komnas HAM sama-sama melakukan evaluasi mengenai pengawasan internal yang selama ini telah berjalan.
Menurutnya, dengan didukung oleh pengawasan dari eksternal Polri, pengawasan internal Propam bisa berjalan maksimal.
“Kami memiliki visi yang utuh untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengawasan internal,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Chaerul Anam mengatakan pihaknya selama ini menerima banyak pengaduan yang bersangkutan dengan kepolisian.
Hal itu meliputi perilaku polisi maupun terkait penyidikan dan penegakan hukum oleh korps Bhayangkara itu.
Menurut Anam, saat pihaknya menjalin komunikasi dengan Kapolri dan Kadiv Propam ditemukan kesamaan visi pengawasan internal Propam dengan kerja-kerja pengawasan Komnas HAM.
“Komnas HAM membangun akuntabilitas, mereka membangun presisinya, program presisinya. Ya sudah kalau begitu datang ke Komnas HAM, kita bicarakan mekanismenya,” kata Anam.
Dalam kerja sama tersebut, Komnas HAm dan Propam Polri sama-sama menunjuk Person in Charge (PIC) yang akan saling terhubung. Hal ini, kata Anam, akan mempermudah Komnas HAM saat meminta informasi mengenai tindakan aparat kepolisian yang dinilai bermasalah.
“Kayak kasus smackdown itu. Kasus smackdown itu langsung dapat semuanya, apa yang terjadi dan sebagainya. Peristiwanya sendiri kami dapat informasinya,” jelasnya.
Menurut Anam, dalam aplikasi Dumas Presisi HAM memiliki slot surat aduan tersendiri. Saat pihaknya melayangkan surat melalui aplikasi itu, maka Polri langsung memahami bahwa surat tersebut dilayangkan oleh Komnas HAM.
“Secara sistem kami bangun, secara tanggung jawab individual juga kami bangun,” tuturnya.
Sumber: CNN Indonesia