POLRES MALANG – Anggota Polsek Bululawang Bripka Dedy Eko Cahyono bersama Koramil Bululawang dan Perangkat desa Sempalwadak melakukan kegiatan cegah penyebaran COVID-19 di Jalan Raya Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (25/10/2021).
Kegiatan kegiatan cegah penyebaran COVID-19 ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Mendagri no.34 tahun 2021, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM level 4.
“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilakukan sesuai dengan peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di PPKM level 4 ini,” jelas Dedy.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang lewat tapi tidak menggunakan masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Dedy.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 4 personel dari Polsek Bululawang, 1 personil Koramil Bululawang dan 4 perangkat Desa Sempalwadak.
Sumber: humas.polri.go.id