“S membantu menyembunyikan beberapa DPO tindak pidana terorisme dan F mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO di Lampung,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
Ramadhan mengatakan S juga mengikuti berbagai pelatihan fisik (Idad) di berbagai tempat di wilayah Lampung dan Jawa. Lalu, menjadi ketua bagian Tholiah Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Lampung.
S ditangkap di Karang Anyar, Klaten, Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, tadi pagi. Densus menyita satu unit handphone (HP) saat penangkapan.
Sedangkan F ditangkap di dekat rumahnya Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kodya Metro, Lampung, pukul 07.40 WIB, Jumat, 5 November 2021. Selain menyembunyikan DPO, F juga berperan sebagai bendahara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung.
“Hadir dalam berbagai pertemuan yang dilaksanakan pimpinan JI, baik di Lampung maupun di Jawa,” ujar Ramadhan.
Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap AA dan NA. AA diringkus di Desa Purwosari, Metro Utara, Kodya Metro, Lampung, pukul 08.00 WIB, Jumat, 5 November 2021.
AA berperan sebagai Qo’id Korda III JI Wilayah Lampung. AA aktif dalam berbagai aktivitas teroris, seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI baik di dalam maupun luar lampung.
“Terlibat dalam beberapa pelatihan fisik (Idad) yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung,” kata Ramadhan.
Sedangkan, NA merupakan pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muksin Metro. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekalongan, Lampung Timur, pukul 08.30 WIB, Jumat, 5 November 2021. NA merupakan bendahara Ishobah JI wilayah Lampung.
NA juga membantu pembiayaan DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum. Kemudian, ikut dalam berbagai Idad dan pertemuan-pertemuan yang diadakan JI di wilayah Lampung.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.
Sumber: Medcom.id