Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM mendalami kasus yang menjerat Stella Monica seorang konsumen terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE karena komplain terhadap klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.
“Kami sedang siapkan pendalaman soal ini dan saat ini masih berproses,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Sebagai informasi, Stella Monica adalah seorang konsumen di sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengeluh dan menyampaikan komplainnya di media sosial.
Namun, komplain dan keluh kesah yang disampaikannya tersebut berbuntut ke ranah hukum yang dilayangkan oleh sebuah klinik kecantikan. Ia dipidanakan atas pencemaran nama baik.
Atas kasus yang menjerat dirinya tersebut, yang bersangkutan juga telah mendatangi Komnas HAM guna membantu penyelesaian perkara yang dialaminya.
Merujuk dari perkara tersebut, Choirul Anam mengatakan kasus yang menjerat Stella harus dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum terutama instansi kepolisian. Sebab, pintu masuk utama menuju pengadilan pidana ialah dari kepolisian.
“Yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan apa pun yang tidak terjadi,” ujar dia.
Sementara, menurut Anam, peristiwa yang menimpa Stella sama sekali bukan hoaks. Kemudian, yang kedua ialah apakah mengekspresikan yang dialami konsumen dengan penyedia jasa bisa dipidana atau tidak.
“Harusnya tidak bisa. Oleh karena itu, harusnya ini jadi atensi kepolisian,” tutur dia.
Oleh sebab itu, ujarnya, Komnas HAM sedang menyiapkan pendalaman atas kasus yang menjerat Stella Monica yang saat ini tersandung kasus UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.