Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp1,7 miliar, terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON), di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Sebagaimana diketahui, JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Desember 2021.
Djoko menjelaskan, bahwa uang miliaran tersebut didapat dari salah satu saksi inisial YK selaku mantan Direktur PT JIP.
Mulanya dia menduga bahwa uang itu merupakan gaji dan bonus akan tetapi belakangan dia menyadari bahwa uang tersebut bermasalah.
“Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan (uang itu) kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan,” katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.
Ario menjadi tersangka terkait kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.
“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.
Selain Ario, tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menetapkan Vice President Finance dan IT PT. JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.
Rusdi berujar bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 8 Februari 2021 lalu dengan laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Sejauh ini katanya, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.
Sejumlah barang bukti itu di antaranya 15 handphone (HP), 3 laptop, sertifikat tanah dan bangunan, 7 CPU komputer, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.
Penyidik juga menyita 161 dokumen PT JIP. Dokumen itu berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI. Kemudian dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.***
Sumber: Pikiranrakyat.com