Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Yankomas

Padang –  Tindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Rabu (08/12) bertempat di ruang rapat Bung Hatta Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan HAM Sumatera Barat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti yang didampingi oleh Kepala Subbidang P3KUMHAM, Fakhrul Rozi serta dihadiri oleh perwakilan JFT Penyuluh Hukum, Perwakilan bagian Humas, RB dan TI serta seluruh anggota pada bidang HAM.

Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang. Adapun, tujuan dari adanya Yankomas ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang permasalahan HAM dari orang perorangan, kelompok maupun organisasi yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasikan dengan kegiatan berupa mediasi.

2

Rapat koordinasi kali ini kembali mambahas tentang pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. “Kasus ini sudah pernah di angkat pada tahun 2019 dan sudah ada solusi atas pengaduan tersbut, namun pelapor masih mengajukan kasus yang sama”. ujar Kepala Subbidang Pemajuan HAM. “Namun kita tetap harus menindaklanjuti pengaduan ini dengan menelusuri hasil keputusan pada tahun 2019 tersebut” ungkap fakhrul menambahkan.

Dengan adanya rapat yankomas ini diharapkan dapat memberikan solusi dan menjadi perantara mediasi antara pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan permasalahan. “Walaupun kasus ini sudah pernah diangkat, kita tetap harus memberikan solusi dan mengulas kembali serta menelusuri apakah tindak lanjut rapat Yankomas pada tahun 2019 tersebut sudah dilaksanakan oleh pelapor terhadap PT terkait”. Ujar Kasubbid Pemajuan HAM menutup diskusi. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Exit mobile version