Jakarta – Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Abriyanto Pardede menungkapkan, integrasi yang dibangun dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat memudahkan masyarakat.
Karena menurutnya, data besar dalam ETLE atau tilang elektronik ini terhubung dengan beberapa instansi pemerintahan lain.
“Data besar ETLE ini terhubung dengan dukcapil, ERI Nasional, SIM secara nasional, bahkan instansi lain. Jadi ETLE ini merupakan satu sistem yang dilakukan by electronic, by system, dan tidak ada pertemuan antara petugas dan pelanggar,” kata Abriyanto dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut Abriyanto, pelanggar ETLE ini akan dikirimkan surat konfirmasi atau SMS dengan diberi penjelasan tanggal sidang, nomor rekening yang harus dibayar, dan besaran dendanya. Dengan demikian, pelanggar bisa menerima dan membayarkan denda tersebut dimana saja dan kapan saja.
“Inilah manfaat E-Tilang yang sangat mudah bagi masyarakat untuk diaplikasikan. Selain itu tilang elektronik ini sangat membuat shock terapi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Abriyanto juga mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, karena penegakan yang dilakukan merupakan bagian kecil dari usaha Polri. Tindakan yang dilakukan juga merupakan bentuk edukasi dan mengajak masyarakat agar tertib lalu lintas.
Sumber: TEMPO.CO