Mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri.
Surat telegram Kapolri itu berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat telegram Kapolri, salah satunya mengarahkan agar memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan surat telegram Kapolri tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu dikutip dari ANTARA.
Arahan pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.
Sumber: Pikiranrakyat