WARGABICARA.COM – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Bank Indonesia Core Banking System (BI CBS) pada Kamis (15/9/2022) untuk memberikan layanan kebanksentralan digital kepada nasabahnya di pemerintahan maupun non-pemerintah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI CBS adalah aplikasi layanan BI berskala nasional untuk untuk menyelesaikan transaksi nasabah BI.
Adapun nasabah BI berasal dari pemerintahan seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS, perbankan, dan lembaga internasional.
“Peresmian layanan core banking system BI sebagai bagian dari transformasi digital di BI untuk mencakup digitalisasi layanan kepada publik guna mendukung kelancaran transaksi ekonomi keuangan nasional,” ujarnya saat acara Central Banking Services Festival 2022, Kamis (15/9/2022).
Dia menjelaskan, BI CBS telah diintegrasikan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk mendukung efisiensi pengelolaan APBN Pemerintah, serta memberikan kemudahan layanan kas pemerintah melalui otomasi pemrosesan transaksi, realtime settlement process, dan paperless.
“(BI CBS) membantu juga proses di keuangan, mengintegrasikan apakah dari bea cukai, dari pajak, dan segala macam sehingga nanti semuanya bisa terintegrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, BI-CBS juga telah diintegrasikan dengan BI-Fast sehingga proses transaksi keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan non-stop.
Tak hanya BI Fast, BI juga mengintegrasikan BI CBS dengan sistem Real-time gross settlement (RTGS) yang memudahkan nasabah BI melakukan transaksi dengan nilai yang besar.
“Bisa straight to dalam BI CBS dan BI Fast dan RTGS dan yang senang-senang adalah perbankan bisa cepat duitnya muter,” ucapnya.
Pasalnya, selain bagi pemerintah dan kementerian/lembaga terkait, BI juga memberikan layanan kebanksentralan bagi Perbankan dan stakeholders non-bank, berupa penatausahaan rekening giro rupiah dan valas, layanan kepesertaan Financial Market Infrastructure, serta perizinan di bidang Moneter, Makroprudensial dan SP dan PUR.
Selain BI CBS, BI juga meluncurkan aplikasi perizinan terpadu BI e-Licensing, serta penunjukan BI sebagai agen penata usaha dan agen pembayar Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing (SBSN Valas) yang diterbitkan di pasar internasional.
“Launching aplikasi perizinan terpadu BI yaitu e-licensing sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses perizinan BI bagi seluruh mitra kerja termasuk kepastian waktu pemrosesan izin bagi pemohon baik kurang lebih 89 perizinan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengedaran uang,” tuturnya.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Layanan Publik, Pemkot Bandung Bakal Fasilitasi Sarana Ombudsman