Ombudsman RI Dukung Konsep Pelayanan ‘Habaring Hurung’

WARGABICARA.COM – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat mendukung konsep “Habaring Hurung” yang diusung Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Konsep Habaring Hurung ini merupakan kearifan lokal yang tentu kami apresiasi. Apalagi, artinya juga tepat sesuai dengan semangat kita bersama untuk bergotong royong melayani masyarakat,” kata Jemsly Hutabarat di Sampit, Jumat.

Jemsly turut hadir dalam sosialisasi integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Habaring Burung dan penandatanganan nota kesepakatan serta kesepakatan bersama di aula rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur.

Ia mengapresiasi rencana pengoperasian Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung.

Diharapkan pula bahwa megahnya bangunan tersebut akan diimbangi dengan kualitas pelayanan publik yang prima sehingga masyarakat puas.

Menurut dia, pelayanan publik merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan sepenuh hati. Untuk itu, sosialisasi mutlak dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah menikmati pelayanan publik.

Ia menyebutkan ada beberapa hal untuk mewujudkan pelayanan publik prima, yaitu kompetensi, penampilan, perhatian, perilaku, aksi, dan akuntabilitas.

“Kalau dari tampilannya dengan bangunan megah tiga lantai, ini sudah hebat. Saya juga mendukung ada kafe mengikuti tren cara orang berkomunikasi. Tinggal perlu kompetensi, kepedulian, jangan cuek, perilaku yang baik, serta kegiatan-kegiatan yang bisa dinikmati masyarakat,” demikian Jemsly.

Sementara itu, Bupati Halikinnor mengatakan Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung mulai beroperasi pada tanggal 7 Januari 2023, atau bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat ini, kata dia, sudah ada 252 jenis layanan yang siap dibuka. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, termasuk terbukanya peluang bagi pihak swasta untuk bergabung.

“Dari kementerian dan lembaga, ada 95 layanan. Kalau PTSP ada 152 untuk pelayanan perizinan, ada 15 untuk pelayanan lainnya. Jadi, total ada 252 layanan perizinan maupun nonperizinan,” katanya.

Halikinnor berharap Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan lebih prima dalam memberikan pelayanan yang mudah.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Timur Bangun 200 Sumur Resapan untuk Cegah Banjir

Exit mobile version