WARGABICARA.COM – Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan penilaian pelayanan publik tahun 2022 di Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi setempat, yang berbeda dari tahun 2021 lalu hanya pada fokus penilaian kepatuhan.
“Tahun ini lebih komplit lagi dengan empat dimensi yang kami nilai, yakni wawancara, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, serta wawancara dengan pengguna layanan dan juga pengaduan,” katanya Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Kurnia Kaharu, Rabu.
Dia berharap Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan pelayanan publik, kapasitas penyelenggara, serta sarana dan prasarana karena dinas tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Harapan kami hasil penilaian nanti dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Tim penilai yang berjumlah empat orang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Janni S Kiai Demak, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Suleman Mile.
Janni mengatakan pelayanan publik yang dilakukan oleh pihaknya adalah penerbitan Surat Tanda Register Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
“Kemudian juga ada pelayanan publik tambahan seperti pelayanan mobil jenazah dan JKN bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Ia optimistis hasil penilaian akan masuk dalam kategori baik, karena pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan setiap tahun.
“Untuk pelayanan yang ada di Dinas Kesehatan semuanya gratis, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.