WARGABICARA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe masih dinyatakan sakit sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga berdampak pada pelayanan publik di provinsi Papua. Hal tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat, tidak terkecuali perempuan adat Yowenayosu Papua.
“Masyarakat Papua mengeluhkan tidak maksimalnya pelayanan publik di Papua karena gubernurnya sakit dan diduga telibat hukum, serta wakilnya tidak ada karena meninggal dunia,” kata Perempuan Adat Yowenayosu Papua Naema Yarisetouw di Jayapura, Rabu (19/10).
Dia menuturkan, seharusnya pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengganti Lukas dengan pejabat sementara, agar semua hal yang menyangkut program pemerintah bisa berjalan lancar.
Naema menjelaskan pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah pusat diharapkan nantinya dapat memaksimalkan pelayanan publik yang terhambat hingga ke kabupaten tingkat dua.
Sementara itu, Naema tidak setuju apabila Lukas diangkat sebagai kepala suku besar Papua, karena setiap distrik atau kampung mempunyai kepala sukunya sendiri.
“pelantikan kepala suku besar Papua seharusnya dilakukan oleh semua ondoafi di tanah Papua, dan tidak bisa hanya perwakilan serta harus ada pesta besar untuk seluruh masyarakat Papua”, pungkasnya.
Naema juga mengkritisi usulan kuasa hukumnya Lukas Enembe terkait pemeriksaan kliennya di lapangan terbuka. “Seharusnya dilakukan di tempat tertentu yang telah dipersiapkan KPK, bukannya pemeriksaan di lapangan terbuka, yang wajib diikuti hukum negara yang berlaku,” ujar Perempuan Adat Yowenayosu.
Sebelumnya diberitakan, terkait kesehatan Lukas, KPK akan mengirim dokter ke Papua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengirim dokter ke Papua.
“Pak ketua Pak Firly sudah menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata usai rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Kupang, Rabu (19/10).
Menurutnya, walaupun Lukas Enembe telah diperiksa oleh dokter pribadi dari Singapura, namun dalam rangka penegakkan hukum maka pihaknya harus mencari pendapat kedua (second opinion).
“Kita sudah koordinasi dengan IDI dan sekarang sedang dibentuk tim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Papua,” bebernya. [cob]
Baca Juga: Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop