WARGABICARA.COM – Demi meningkatkan layanan publik di Kota Tangerang, Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang lakukan akad pemakaian aset PT Angkasa Pura II.
Hasil akad terdapat 15 objek tanah PT Angkasa Pura II, dan resmi usai teken MoU di ruang Patio Puspemkot Tangerang, Senin (24/10/2022), turut jadiu saksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Pemanfaatan aset tersebut antara lain Jalan Garuda, Jalan Perancis termasuk Jalan Juanda, yang masuk dalam 15 aset Angkasa Pura II.
“Kesepakatan bersama itu, Pemkot Tangerang dapat melakukan perbaikan guna menunjang pelayanan publik,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Maryono Hasan di Tangerang.
Untuk memastikan agar aset tersebut dapat menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, Pemkot Tangerang mengikutsertakan Kejari Tangerang untuk pengurusan secara hukum.
Sehingga sambung Maryono Hasan, terukur dan tersistematis administrasi kerjasama antara Pemkot dan Angkasa Pura II.
Maryono di Puspemkot Tangerang menyebut, sejumlah jalan dan merupakan aset angkasa pura II sudah lama diharap masyarakat agar ada realiasi pembangunan.
Dorongan dari masyarakat dan pemkot, Angkasa Pura II juga memberi jaminan terkait pemanfaatan aset. Memang aku Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, kerjasama ini telah lama muncul, dan baru kali ini terealisasi.
Kemudian, angkasa pura II maupun pemerintah kota Tangerang perlu pendataan sehingga jelas, dan pengelolaan bisa terarah, sambung Muhammad Awaluddin.
“Bagi kita aset dapat bermanfaat bagi kualitas pelayanan publik dan tentunya untuk kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Warga di Papua Keluhkan Pelayanan Publik karena Gubernur Sakit