WARGABICARA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi pembina pelayanan publik terus mengoptimalkan layanan pengaduan perlindungan bagi konsumen. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan pengaduan terhadap pelayanan yang diterima masyarakat sebagai konsumen.
“Pengaduan yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR! khususnya tentang perlindungan konsumen cukup tinggi dan terus mengalami kenaikan yang signifikan,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Rapat Koordinasi Pengaduan Perlindungan Konsumen, secara virtual, Selasa (04/10).
Disampaikan bahwa Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola pengaduan publik sebagai wujud interaksi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tren kenaikan jumlah pengaduan perlindungan konsumen menunjukkan bahwa dalam masyarakat, rentan terjadinya eksploitasi yang merugikan konsumen atau masyarakat. Selain itu, untuk penyelesaian permasalahan perlindungan konsumen yang melibatkan banyak sektor, perlu adanya fondasi yang kokoh dan percepatan penyelenggaraan perlindungan konsumen pada sektor-sektor prioritas.
Adanya pengaduan yang masuk juga merupakan sebagai dasar para pemangku kebijakan dan penyelenggara pelayanan publik untuk menentukan arah kebijakan yang lebih baik. Selain itu, dapat pula dijadikan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan klarifikasi dan perbaikan kualitas layanan publik dan menciptakan pelayanan publik yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Apabila kita dapat mensinergikan hal tersebut, maka akan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rapat koordinasi tentang perlindungan konsumen ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan komitmennya dalam upaya tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen. Karena baginya, jika pengaduan dari konsumen telah disampaikan, maka telah membuat masyarakat sedikit tenang. Dan apabila aduan tersebut telah diselesaikan maka hal tersebut merupakan upaya negara hadir di tengah masyarakat.
Dikatakan bahwa dari sekitar 3.200 pengaduan yang masuk ke instansinya, tindak lanjut penyelesaiannya mencapai 95 persen. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan setiap pengaduan dari masyarakat. Selain itu, pengaduan juga menjadi bahan perbaikan guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik kedepannya.
Rapat kordinasi juga diikuti oleh perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Perdagangan, BPKN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kepolisian RI.
Baca Juga: Suara Kritis Aktivis Soal Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang