wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Trending no.1 Media Sosial.

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

doddodydod by doddodydod
28 November 2022
in Trending no.1 Media Sosial.
0
Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli
0
SHARES
40
VIEWS

Jakarta – Tragedi kemanusiaan dengan meninggalnya 125 korban dan 323 luka selepas pertandingan Persebaya vs Arema FC pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses pendalaman yang dilakukan saat ini adalah dengan melibatkan sejumlah ahli yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

“Isu gas air mata kedaluwarsa saat ini semua kita dalami dengan melibatkan para ahli toksikologi, ahli bidang kedokteran, pernapasan serta mata,” kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari humas.polri.go.id, Rabu (12/10).

Berikut pendapat dari para pakar terkait tragedi Kanjuruhan:

1. Pakar Psikologi

Dr. Andik Matulessy, M.Si
Dr. Andik Matulessy, M.Si

 

Dr. Andik Matulessy, M.Si menyebutkan polarisasi supporter, dimana sepak bola identik dengan kekerasan, dunia para pakar terlah mengkaji dan memang identik dengan kekerasan.

Ketajaman polarisasi supporter tersebut, menjadi fanatisme ekstrim. Dalam fase tersebut, ketika bertemu akan berpotensi menjadi gesekan destructive.

Kemudian Prof. Dr. Suryanto, M.Si mengatakan collective mind adalah suatu massa berkumpul memberikan semangat satu dengan yang lain, lalu menimbulkan kerusuhan (aggressive).

Dalam hal ini menyebabkan kesadaran individual berkurang dan lebih pada kesadaran kolektif. Individu yang berada di dalam kelompok bersifat mudah tersugesti/provokasi, mereka berani melakukan apapun karena anomim atau kehilangan identitas.

2. Pakar Hukum

Prof. Dr. M. Arief ameullah, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. M. Arief ameullah, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Didik Endro Puwoleksono, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana menyebutkan tragedi kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Pengadilan HAM mengadili 2 jenis yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Ciri khas dari kejahatan kemanusiaan adalah seangan secara sistematis, gas air mata bukan serangan sistematis.

Kalau serangan sistematis dalam kejadian kemarin pasti dilakukan dengan peluru tajam.

Kemudian, Prof. Dr. M. Arief ameullah, S.H., M.Hum. selaku pakar pidana menjelaskan pasal 358 atau pasal 338, kemarian korban dalam tragedi Kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.

Tidak ada niatan untuk membunuh oleh Polisi

Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.

Jadi peran korban ini menjadu penting untuk pertimbangan. Maka aspek pidananya bisa dikenakan pasal 359.

3. Ahli Kimia

Prof. Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si.
Prof. Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si.

Prof. Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si., Apt selaku ahli kimia mengatakan formulasi gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas.

Senyawa Clorobenzalmalononitrille (CS) merupakan komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan.

Bertekstur padat solid kristalik/bubuk powder, bahan kimi yang bersifat iritasi.

4. Ahli Ilmu Forensik

Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, SpFM (K)., S.H., M.Kes.
Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, SpFM (K)., S.H., M.Kes.

Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, SpFM (K)., S.H., M.Kes. selaku KPS S2 ilmu forensik sekolah Pascasarjana Unair

Kesimpulan yang sangat prematur menyimpulkan korban (Kanjuruhan) akibat dari gak air mata.

Untuk mengetahui penyebah kematian harus dengan otopsi, sebab kemarian juga tidak dapat di generalisasi.

Tags: Gas Air MataKanjuruhanKapolriPolritragedi kanjuruhan
doddodydod

doddodydod

Related Posts

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol
Trending no.1 Media Sosial.

Seruan Pengemudi Ojek Online di Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol untuk Perlindungan Hukum yang Adil!

29 Agustus 2024
IKN dan Influencer
Trending no.1 Media Sosial.

Mengungkap Peran Influencer dalam Memeriahkan Progres IKN #IKNxInfluencer

30 Juli 2024
Golden Visa Indonesia
Trending no.1 Media Sosial.

#GoldenVisaIndonesia Pintu Gerbang Investasi bagi Warga Negara Asing di Indonesia

25 Juli 2024
Next Post
Pelayanan Publik Tidak Beres Lapor Saja Ke Pemerintah

Pelayanan Publik Tidak Beres Lapor Saja Ke Pemerintah

Bupati Serang: Pelayanan untuk Masyarakat Lebih Dekat

Bupati Serang: Pelayanan untuk Masyarakat Lebih Dekat

Pemkab Solok Targetkan Zona Hijau Pelayanan Publik

Pemkab Solok Targetkan Zona Hijau Pelayanan Publik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Potret Pilu Rehan, Si Bocah Kecil Rela Bangun Pagi Buat jadi Badut Jalanan

Potret Pilu Rehan, Si Bocah Kecil Rela Bangun Pagi Buat jadi Badut Jalanan

5 tahun ago
Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH 2025: Mudah dan Praktis dengan NIK KTP

Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH 2025: Mudah dan Praktis dengan NIK KTP

7 bulan ago
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Pentingnya Moderasi Beragama dalam Kurikulum Pendidikan: Menanamkan Nilai Toleransi untuk Generasi Masa Depan

10 bulan ago
Korlantas Polri mengadakan Tactical Floor Game (TFG) sebagai upaya memastikan kesiapan Operasi Lilin 2024. Acara ini dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dan berlangsung di Aula Madellu Korlantas pada Sabtu (14/12/2024)

Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024

8 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

Menggugah Nasionalisme Lewat Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks

Lagu Torang Nusantara: Simbol Persatuan dan Kebanggaan Bangsa

Nikita Mirzani Akan Somasi Bank Setelah Data Rekening Dibuka di Sidang

Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampaikan Duka

Trending

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks
Beranda

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks: Dari Lirik Menjadi Gerakan

by Salma Hasna
18 Agustus 2025
0

Jakarta – Lagu Bangkitlah Nusantaraku karya Artifintel Soundworks adalah seruan kebangkitan yang dibingkai menjadi perjalanan emosi dari refleksi,...

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

Kapolri dan Mensesneg Saksikan Karnaval Kemerdekaan RI di Bundaran HI

18 Agustus 2025
Pesta Merdeka Segitunya by.U-Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

Pesta Merdeka Segitunya by.U: Rayakan Kemerdekaan dengan Cara Unik dan Kekinian

18 Agustus 2025
AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

AC Milan Lolos ke Babak Kedua Coppa Italia Usai Tundukkan Bari 2-0

18 Agustus 2025
Torang Nusantara -Artifintel Soundworks

Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Torang Nusantara Karya Artifintel Soundworks

17 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz