WARGABICARA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah melakukan penguatan digitalisasi pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Portal Pelayanan Publik, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Untuk itu, dibutuhkan langkah sinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya dari segi teknologi dan infrastruktur.
“Kementerian PANRB, khususnya Deputi Bidang Pelayanan Publik, memiliki tiga program strategis yang membutuhkan dukungan dari segi teknologi informasi, diantaranya pengelolaan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!, penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui pembangunan Portal Pelayanan Publik, dan Mal Pelayanan Publik Digital,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Diah membahas beberapa isu strategis, terutama yang menjadi mandat pada Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam peraturan tersebut, Kementerian Kominfo memiliki peran dalam penyusunan domain arsitektur yang terkait dengan domain aplikasi dan infrastruktur SPBE.
Sejalan dengan hal itu, SP4N-LAPOR! yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum masih menghadapi masalah integrasi aplikasi sejenis. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan aplikasi umum bidang pelayanan publik untuk diintegrasikan dalam Portal Pelayanan Publik.
Selanjutnya, dalam proses pembangunan MPP Digital perlu adanya manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, serta penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah tentang manajemen layanan.
“Manajemen layanan yang dilakukan meliputi serangkaian proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi. Keberlangsungan aplikasinya harus terjamin untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap pengguna,” tutur Diah.
Kemudian berkenaan dengan rencana strategis, Deputi Diah menyampaikan untuk Portal Pelayanan Publik Kementerian PANRB bertanggung jawab dalam integrasi proses bisnis pemerintah pusat. Sementara, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam integrasi proses bisnis pemerintah daerah sedangkan Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkaan Portal Pelayanan Publik yang terintegrasi, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Terkait layanan berbagi pakai, Diah menegaskan wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan layanan berbasis teknologi layanan berbagi pakai menjadi milik Kementerian Kominfo. Namun hingga saat ini pelaksanaannya belum maksimal, dan perlu dioptimalkan.
“Sehingga perlu ditingkatkan kembali kualitas pengembangan layanan berbagi pakainya oleh Kementerian Kominfo agar sinergi digitalisasi pelayanan publik dapat berjalan dengan baik,” ungkap Diah.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo memiliki peran besar secara khusus dalam hal pembangunan portal dan pelaksanaan integrasi e-services. Diah berharap, soft launching Portal Pelayanan Publik dapat dilakukan pada Juni 2023.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini mengatakan, untuk mendorong kesiapan pelayanan publik berbasis elektronik di tingkat pemerintah daerah dan dapat terhubung dengan Portal Pelayanan Publik, secara paralel Kementerian PANRB tengah menginisiasi pembentukan MPP Digital sebagai portal pemerintah daerah yang mengintegrasikan berbagai e-services di pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini sejalan dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Menteri PANRB mendorong agar MPP yang telah berdiri untuk bertransformasi menjadi MPP Digital. Dengan adanya MPP Digital, maka masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan dapat diakses kapan pun dimana pun.
Untuk diketahui, Kementerian PANRB telah melakukan penjajakan dengan perusahaan perbankan terkait dengan kerja sama dalam pembangunan MPP Digital. Dalam hal ini, Deputi Diah juga meminta dukungan dari Kementerian Kominfo untuk turut mendampingi dan berpartisipasi dalam proses kolaborasi tersebut.
“Kami membutuhkan dukungan dari Kementerian Kominfo untuk turut mengawal dan berpartisipasi dalam proses kolaborasi ini. Sebab tentu ada kaitannya dengan legalitas dan ketentuan teknis pengelolaan aplikasi MPP Digital yang akan dibangun kedepan mengingat peran BUMN Perbankan yang mendukung pembangunan aplikasi tersebut memiliki keterbatasan terutama dalam penyediaan layanan diluar sektor perbankan,” pungkas Diah.
Baca Juga: Warga Tanyakan Solusi Macet di Jalan Pantura Juwana, Begini Tanggapan Ganjar