wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Pelayanan Publik

Kemenperin Dorong Pelayanan Publik di Era Digital Lebih Maksimal

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
16 Februari 2023
in Pelayanan Publik
0
Kemenperin Dorong Pelayanan Publik di Era Digital Lebih Maksimal
0
SHARES
24
VIEWS

WARGABICARA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memberikan pelayanan publik yang berkualitas secara konsisten serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Prinsip-prinsip pelayanan publik yang dijalankan saat ini terus mengikuti tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga semakin dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Kemenperin sendiri pernah memproritaskan kebijakan pelayanan publik berbasis digital yang disebut penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk memberikan izin kepada perusahaan industri sehingga dapat beroperasi di masa pembatasan kegiatan akibat Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi saat membuka forum Bincang-Bincang Informasi dan Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (13/2).

Menurutnya, penerbitan regulasi berbasis digital tersebut perlu diambil untuk mempertahankan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri. Hingga Juli 2022, Kemenperin telah menerbitkan 16.427 IOMKI yang berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini nampak pada kinerja sektor industri manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 3,67% pada 2021 dan terus meningkat hingga 5,01% pada 2022.

Upaya Kemenperin Wujudkan Pelayanan Publik Terbaik

Upaya Kemenperin untuk memberikan pelayanan publik terbaik berhasil membuahkan penghargaan-penghargaan yang diperoleh dari berbagai lembaga, antara lain predikat Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang diperoleh Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri Semarang (BBPPI Semarang). Selanjutnya, kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi untuk penilaian kepatuhan standar pelayanan dari Lembaga Ombudsman yang diperoleh Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin,

Selain itu, Kemenperin juga mendapatkan predikat informatif untuk penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat, serta penghargaan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah berumur belasan tahun sehingga diperlukan undang-undang yang relevan dengan kebutuhan saat ini. Andi menyampaikan kepada jajaran Kemenperin yang mengikuti forum, bahwa dengan adanya informasi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Kemenperin tentu harus mempersiapkan diri serta merancang perubahan regulasi maupun sistem kerja yang akan datang.

Forum Bincang-Bincang Informasi dan Pelayanan Publik diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian pada 13-14 Februari 2023, dihadiri oleh para kepala satuan kerja di lingkungan Kemenperin. “Menyadari pentingnya peran undang-undang tentang pelayanan publik, kami mengajak seluruh pimpinan unit kerja untuk secara konsisten memahami, mendalami dan melaksanakan amanat undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Dalam forum tersebut, hadir beberapa narasumber yang membagikan informasi mengenai pelayanan publik kepada para peserta. Tenaga Ahli Kemenpan RB Benediktus Hestu Cipto Handoyo menyampaikan gagasan penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) pelayanan publik di era teknologi informasi digital.

Menurutnya, saat ini hampir seluruh tatanan informasi memakai teknologi 4.0 sehingga transisi pelayanan publik yang mengarah kepada teknologi 4.0 sudah mulai terlihat, seperti halnya di Kemenperin. “Akan tetapi, undang-undangnya selalu ketinggalan, sehingga perlu mengejar penyusunan RUU karena pelaksanaan pelayanan publik membutuhkan landasan hukum,” jelas Benedictus.

Ia melanjutkan, ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) RUU pelayanan publik mencakup tiga hal, yakni reformasi birokrasi, digital governance, dan pelayanan inklusif. Salah satu sasaran reformasi birokrasi adalah dapat melakukan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi, dan dokumentasi di era modern, termasuk penyelenggaraan pemerintah. Sehingga terdapat kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan dalam bentuk akses, akomodasi yang layak, unit kerja pelayanan khusus, pengawasan dan pembinaan, persamaan hak, dan perlindungan hukum.

Menerapkan Sistem TIK Terbaik

Penyelenggara juga wajib menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan berbagai teknologi maju lainnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik, dengan tetap menjamin aksesibilitas bagi masyarakat yang terkendala dalam menggunakan teknologi. Selain itu, penyelenggara wajib menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk memecahkan masalah dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan pemaparan tersebut, Analis Kebijakan Madya Kemenpan RB Aris Samson menyampaikan bahwa perubahan UU pelayanan publik merupakan hal yang mendesak untuk segara dilakukan. Inisiatif bersama untuk menyusun perubahan tersebut datang dari Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah. “Substansi RUU akan diperkuat dari berbagai aspek, agar dapat mewujudkan pelayanan yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maulana Putra menjelaskan, penilaian merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Dalam hal ini, Ombudsman merupakan pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Dimensi dan variabel yang dinilai atas penyelenggaraan pelayanan publik meliputi kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan,” jelasnya.

Baca Juga: Jatim Raih Predikat Standar Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi

Tags: Era DigitalKemenperinPelayanan Publik
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Peraturan Baru OJK Denda Rp 15 Miliar
Pelayanan Publik

Peraturan Baru OJK: Denda Rp 15 Miliar bagi Penagih Pinjol yang Melakukan Pemaluan dan Ancaman

10 Januari 2024
Mal Pelayanan Publik Kota Malang Bakal Terapkan Digitalisasi
Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik Kota Malang Bakal Terapkan Digitalisasi

4 September 2023
Akhir Agustus 2023, Mal Pelayanan Publik Tapin Bakal Soft Launching
Pelayanan Publik

Akhir Agustus 2023, Mal Pelayanan Publik Tapin Bakal Soft Launching

28 Juli 2023
Next Post
Netizen Mengeluh Tiket Kereta Api Mahal, Begini Curhatannya

Netizen Mengeluh Tiket Kereta Api Mahal, Begini Curhatannya

Inilah Solusi Akun Shopee Log Out Secara Tiba-tiba Sebagaimana Keluhan Netizen di Twitter

Inilah Solusi Akun Shopee Log Out Secara Tiba-tiba Sebagaimana Keluhan Netizen di Twitter

Boleh Dilepas, 90 Persen Warga Mengaku Masih Ingin Pakai Masker

Boleh Dilepas, 90 Persen Warga Mengaku Masih Ingin Pakai Masker

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Jelang Libur Nataru, Kapolri Ingatkan Jajaran Waspadai Laju Pertumbuhan COVID-19

Jelang Libur Nataru, Kapolri Ingatkan Jajaran Waspadai Laju Pertumbuhan COVID-19

4 tahun ago
Kapolda Sumsel Larang Remix, Ahli Jelaskan Kaitan Musik dan Narkoba

Kapolda Sumsel Larang Remix, Ahli Jelaskan Kaitan Musik dan Narkoba

3 tahun ago
Laju Vaksinasi COVID-19 di Jepang akan Meningkat pada Mei 2021

Laju Vaksinasi COVID-19 di Jepang akan Meningkat pada Mei 2021

5 tahun ago
Satgas PEN Optimistis Hibah Modal Kerja UMKM Cepat Terserap

Pemerintah Yakin Bansos UMKM Rp28,8 Triliun Bisa Pulihkan Perekonomian

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz