WARGABICARA.COM – Penumpang KRL commuter line dan Transjakarta kini tidak lagi wajib memakai masker. Aturan baru ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan.
Lewat surat edaran itu, pemerintah mengatur tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat pun boleh tidak memakai masker dalam perjalanan selama dalam kondisi sehat.
Namun, aturan baru itu tidak serta merta membuat masyarakat melepas masker di tempat umum. Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (14/6) di bus Transjakarta Koridor 13, mayoritas penumpang masih tetap memakai masker.
Demikian pula di KRL relasi Serpong-Tanah Abang. Masih banyak penumpang yang memakai masker.
Namun, jika ada warga yang tak mengenakan masker kini sudah tak lagi ditegur. Beberapa petugas di halte Transjakarta pun sudah tampak tak mengenakan masker.
Selain itu, di KRL ada pengumuman dari petugas bahwa kini penumpang tak wajib pakai masker jika sehat dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 hingga dosis lanjutan atau booster.
Adapun dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1/2023, masyarakat yang merasa tak dalam kondisi sehat diimbau tetap memakai masker agar tak tertular atau menularkan penyakit.
Baca Juga: Tangsel Waspadai Hewan Kurban Terpapar Virus Lato-Lato