WARGABICARA.COM – Petugas gabungan yang terdiri Dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Satpol PP, dan Polres Rembang melakukan operasi penjaringan dan penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), Kamis (15/6/2023).
Mereka menyisir di sejumlah lokasi, mulai dari perempatan Galonan, perempatan Pentungan, Pasar Rembang, dan di wilayah Kecamatan Rembang lainnya, sampai ke Pasar Lasem.
Kepala Dinas PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menyampaikan, hasil dari razia yang dilaksanakan selama 3,5 jam, ada 17 orang PGOT yang terjaring oleh petugas, yakni 14 orang laki-laki, tiga orang perempuan, dan dua orang balita, yang dibawa ibunya mengemis. Mereka yang terjaring, kemudian dibawa ke rumah singgah yang berada di dekat Kantor Satpol PP, di Jalan Rembang – Pamotan.
Disampaikan, kegiatan razia dilakukan untuk merespon adanya keluhan warga yang terganggu akan keberadaan PGOT tersebut. Dalam melaksanakan razia, petugas mengedepankan humanisme dan persuasif.
“Memang banyak keluhan warga. Jadi hari ini, kita merespon dengan Satpol PP, dan memang jadi tugas kita,” ujarnya.
Dari belasan PGOT yang terjaring razia tersebut, lanjutnya, sebagian besar berasal dari luar kota. Mereka kedapatan mengemis di pasar-pasar dan perempatan-perempatan lampu merah.
“Ada pengemis yang dijadikan sebagai mata pencaharian, rumahnya bagus-bagus,” tuturnya.
Prapto menambahkan, kegiatan PGOT melanggar Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021, tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggar Ketertiban Umum.
“Terhadap PGOT tersebut, kita lakukan pembinaan, kita beri peringatan untuk yang pengemis. Nanti kalau seperti itu lagi terus menerus, ya kita bawa ke panti rujukan, sesuai dengan jenisnya,” terangnya.
Baca Juga: Penumpang KRL dan Transjakarta Tak Lagi Wajib Pakai Masker