wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
23 Juni 2023
in Para Ahli
0
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
0
SHARES
78
VIEWS

WARGABICARA.COM – Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan selama masa kontrak kerja sering terjadi di Indonesia. Tak jarang, para pelamar kerja merasa bingung dengan tujuan dari penahanan ijazah tersebut. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya menjadi hak pribadi.

Sebenarnya, apa alasan perusahaan menahan ijazah setelah seseorang diterima kerja? Dan bolehkah perusahaan menahan ijazah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah

Saat seseorang melamar kerja ke suatu perusahaan, biasanya akan diminta sejumlah dokumen dan data diri penting. Beberapa dokumen yang dibutuhkan saat melamar kerja diantaranya curriculum vitae, fotocopy ijazah, fotocopy KTP hingga portofolio. Namun tak sedikit perusahaan yang meminta ijazah asli kemudian menahannya saat calon karyawan diterima kerja.

Bukan tanpa alasan, perusahaan menetapkan aturan untuk menahan ijazah adalah demi menjamin kinerja karyawan. Sebab perusahaan merasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup untuk menentukan kinerja. Aturan penahanan ijazah diberlakukan oleh perusahaan sebagai respons terhadap perilaku beberapa karyawan yang tidak patuh dan melanggar perjanjian kerja.

Penahanan ijazah merupakan langkah yang diambil perusahaan sebagai bentuk jaminan bahwa karyawan telah memenuhi kontrak kerjanya dengan baik. Dalam masa lalu, istilah yang sering digunakan untuk penahanan ijazah ini adalah “ikatan dinas”.

Aturan Tahan Ijazah oleh Perusahaan

Pada dasarnya belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya selama masa perjanjian kerja. Selain itu, aturan penahanan ijazah juga tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

Merujuk pada Pasal 1338 KUHP dikatakan jelas setiap perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan akan berlaku sebagai undang-undang. Artinya, apabila kedua pihak telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah.

Karena itu, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Penahanan ijazah biasanya terjadi melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Di sisi lain, penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Hal ini dapat menghambat upaya mereka untuk mencari pekerjaan baru. Praktik penahanan ijazah tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum jika karyawan jika karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, tetapi ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Ijazah Nya Dijadikan Jaminan Oleh Perusahaan Pemberi Kerja karya Rizky Naafi Aditya dan Tina Marlina, menyebut penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran HAM karena berkaitan dengan kebebasan seseorang.

Pasal 1 angka 1 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?

Kesimpulannya, tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur soal penahanan ijazah. Oleh karena itu, sebuah perusahaan boleh saja menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak kerja. Akan tetapi, perusahaan dilarang untuk melakukan penahanan ijazah secara paksa yang tidak disetujui kedua belah pihak.

Sementara itu, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan penahanan ijazah tercantum secara tertulis dalam perjanjian kerja, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, dan Anda berhak menolak perjanjian jika tidak setuju dengan penahanan tersebut.

Baca Juga: Inilah Respon Keluhan Warga Petugas Gabungan Gelar Razia PGOT

Tags: IjazahLowongan KerjaPerusahaan
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital
Para Ahli

Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

6 Juni 2023
Next Post
Kunjungi Pademangan, Ganjar Terima Keluhan Air Bersih hingga Akses Pendidikan

Kunjungi Pademangan, Ganjar Terima Keluhan Air Bersih hingga Akses Pendidikan

Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga Karena Sindir Fasilitas Desa

Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga Karena Sindir Fasilitas Desa

Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Bea Cukai Lampung Edukasi Warga tentang Bahaya Rokok Ilegal

5 tahun ago
Terdampak Pandemi & Sulit Promosi, Kampanye #JagaUMKM Digaungkan

1,5 Juta Pegawai Mal Terancam Dirumahkan

5 tahun ago
Bekas Kantor Wali Kota Kini Jadi Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang

Bekas Kantor Wali Kota Kini Jadi Mal Pelayanan Publik di Tanjungpinang

3 tahun ago
Mendagri Tito Sebut Vaksin Bukanlah Obat Covid-19

Mendagri Tito Sebut Vaksin Bukanlah Obat Covid-19

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz