WARGABICARA.COM – Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan selama masa kontrak kerja sering terjadi di Indonesia. Tak jarang, para pelamar kerja merasa bingung dengan tujuan dari penahanan ijazah tersebut. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya menjadi hak pribadi.
Sebenarnya, apa alasan perusahaan menahan ijazah setelah seseorang diterima kerja? Dan bolehkah perusahaan menahan ijazah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Alasan Perusahaan Menahan Ijazah
Saat seseorang melamar kerja ke suatu perusahaan, biasanya akan diminta sejumlah dokumen dan data diri penting. Beberapa dokumen yang dibutuhkan saat melamar kerja diantaranya curriculum vitae, fotocopy ijazah, fotocopy KTP hingga portofolio. Namun tak sedikit perusahaan yang meminta ijazah asli kemudian menahannya saat calon karyawan diterima kerja.
Bukan tanpa alasan, perusahaan menetapkan aturan untuk menahan ijazah adalah demi menjamin kinerja karyawan. Sebab perusahaan merasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup untuk menentukan kinerja. Aturan penahanan ijazah diberlakukan oleh perusahaan sebagai respons terhadap perilaku beberapa karyawan yang tidak patuh dan melanggar perjanjian kerja.
Penahanan ijazah merupakan langkah yang diambil perusahaan sebagai bentuk jaminan bahwa karyawan telah memenuhi kontrak kerjanya dengan baik. Dalam masa lalu, istilah yang sering digunakan untuk penahanan ijazah ini adalah “ikatan dinas”.
Aturan Tahan Ijazah oleh Perusahaan
Pada dasarnya belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya selama masa perjanjian kerja. Selain itu, aturan penahanan ijazah juga tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Merujuk pada Pasal 1338 KUHP dikatakan jelas setiap perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan akan berlaku sebagai undang-undang. Artinya, apabila kedua pihak telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah.
Karena itu, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Penahanan ijazah biasanya terjadi melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.
Di sisi lain, penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Hal ini dapat menghambat upaya mereka untuk mencari pekerjaan baru. Praktik penahanan ijazah tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum jika karyawan jika karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, tetapi ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan.
Dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Ijazah Nya Dijadikan Jaminan Oleh Perusahaan Pemberi Kerja karya Rizky Naafi Aditya dan Tina Marlina, menyebut penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran HAM karena berkaitan dengan kebebasan seseorang.
Pasal 1 angka 1 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?
Kesimpulannya, tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur soal penahanan ijazah. Oleh karena itu, sebuah perusahaan boleh saja menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak kerja. Akan tetapi, perusahaan dilarang untuk melakukan penahanan ijazah secara paksa yang tidak disetujui kedua belah pihak.
Sementara itu, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan penahanan ijazah tercantum secara tertulis dalam perjanjian kerja, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, dan Anda berhak menolak perjanjian jika tidak setuju dengan penahanan tersebut.
Baca Juga: Inilah Respon Keluhan Warga Petugas Gabungan Gelar Razia PGOT