WARGABICARA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara mengenai keluhan sektor tekstil akibat penambahan hari libur nasional Iduladha 1444 H secara mendadak yang disinyalir dapat merugikan pelaku industri hingga Rp575 miliar.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan bahwa di industri padat karya, produktivitas sejalan dengan jumlah hari kerja. Dengan demikian, semakin banyak hari libur, maka produktivitas akan makin turun.
“Kita industri padat karya, jadi kalau banyak libur itu tentu mengurangi produktivitas,” tutur Febri, Rabu (27/6/2023).
Hal ini dikarenakan perusahaan yang tengah mengejar tenggat waktu penjualan, tentu tidak dapat menghentikan sementara operasi selama libur tambahan Iduladha.
Sementara, jika operasional pabrik tetap berlangsung, perusahaan harus membayar upah lembur kepada sejumlah karyawan yang dipekerjakan pada hari libur.
Lebih lanjut Febri menjelaskan ada beberapa subsektor manufaktur yang akan terdampak oleh bertambahnya jumlah hari libur, namun yang paling terdampak menurutnya adalah industri tekstil dan produk tekstil secara keseluruhan, baik hulu maupun hilir.
“Ada beberapa industri padat karya, tapi utamanya tekstil, pakaian jadi, utamanya memang TPT,” tambah Febri.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (21/6/2023), Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menuturkan penambahan hari libur secara mendadak tersebut dapat merugikan pengusaha dari berbagai sisi, termasuk upah pekerja yang membeludak.
Dalam perhitungannya, ada beberapa perusahaan yang mengikuti ketentuan pemerintah untuk meliburkan karyawannya pada hari libur cuti bersama. Danang memperkirakan ada sekitar 250 perusahaan yang masih tetap beroperasi pada satu hari sebelum dan sesudah Hari Raya Iduladha.
Danang memproyeksikan perusahaan yang beroperasi tersebut memiliki karyawan sekitar 5.000 orang. Dengan demikian dalam perhitungannya, penambahan hari libur ini akan merugikan industri TPT dari hulu hingga hilir sekitar Rp575 miliar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri menetapkan Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023), sedangkan satu hari sebelum dan sesudah Hari Raya Iduladha ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Dengan demikian, hari libur menjadi 28 hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga: Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga Karena Sindir Fasilitas Desa