FORPI Yogyakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran di Malioboro, Begini Respon Keluhan Warga

WARGABICARA.COM Forum Pemantauan Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan sejumlah pemantauan kawasan Kota Jogja. Kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari keluhan warga terkait persoalan yang muncul mulai dari macet hingga fasilitas publik yang rusak.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan pemantauan pertama dilakukan di kawasan Teras Malioboro (TM) 2. Pemantaun itu sebagai tindak lanjut keluhan warga atas maraknya parkir kendaraan roda dua sembarangan yang kerap membuat macet.

“Dari sana sejumlah fakta menarik Forpi Kota Yogyakarta temukan. Pertama kita menemukan fakta bahwa pemilik kendaraan roda dua diduga merupakan sejumlah oknum pedagang yang ada di Teras Malioboro 2 itu,” kata Kamba dikonfirmasi awak media, Rabu (23/11/2022).

Hal itu berdasar pantauan pada Selasa (22/11/2022) kemarin siang. Dagangan diangkut dari sepeda motor kemudian dibawa masuk ke Teras Malioboro 2.

Selain itu, pihaknya memperkirakan waktu lamanya parkir kendaraan roda dua itu berkisar 15 menit hingga 30 menit. Kondisi itu yang membuat jalanan di Malioboro macet dan semrawut.

“Belum lagi sejumlah kendaraan jasa online berhenti di sembarang tempat juga turut andil semakin macet di jalan Malioboro Yogyakarta,” tuturnya.

Kamba turut menyoroti tidak adanya petugas baik dari Jogoboro maupu Satpol-PP Kota Yogyakarta yang berada di lokasi tempat parkir sembarang tersebut.

Tidak hanya terkait parkir sembarangan saja, disampaikan Kamba, pihaknya juga melakukan pemantauan fasilitas publik berupa pembatas sepeda motor di Jalan Perwakilan Malioboro. Dari hasil pemantauan itu ditemukan sejumlah pembatas bagi sepeda motor nampak rusak.

“Bahkan tidak sedikit malah dijadikan tempat sampah. Padahal proyek pembangunan jalan di jalan Perwakilan Malioboro Kota Yogyakarta ini belum berumur satu tahun tapi sudah rusak,” ungkapnya.

Dari berbagai temuan persoalan itu, Kamba memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti bandel memarkirkan kendaraannya di tempat itu oleh Dinas Perhubungan Kota Jogja dan pihak kepolisian Satlantas Polrestas Yogyakarta.

“Tindakan tegas tanpa pandang bulu tersebut berlaku bagi siapa saja yang terbukti bersalah, termasuk kendaraan dengan pelat merah sekali pun, jika memang ditemukan,” tegasnya.

Kedua, aturan tentang larangan parkir sembarangan termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Aturan ini dinilai dapat disampaikan melalui pengeras suara dalam hal ini radio jogoboro yang ada di Malioboro sebagai bagian sosialisasi sekaligus imbauan. Terakhir, mengenai fasilitas publik yang ada di Malioboro dan tempat lain sudah seharusnya dijaga dan dirawat bersama bukan malah dirusak apalagi dijadikan tempat sampah.

Baca Juga: Menpan RB Resmikan 14 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia

Exit mobile version