WARGABICARA.COM – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.
Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Kilas Balik Sekda DKI Sebut 4 Proyek di Era Anies Baswedan Salah Sejak Lahir