wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
7 September 2023
in Hot News
0
Hasil Vonis Mario Dandy Hari Ini dan Apa Pertimbangan Hakim?
0
SHARES
19
VIEWS

WARGABICARA.COM – Hasil sidang vonis Mario Dandy Satriyo (20) dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Selain David, Shane Lukas juga menjalani sidang vonis hari ini atas kasus yang sama. Selain David dan Shane, terdakwa lainnya adalah anak AG yang sudah ditetapkan bersalah dan menjalani pidana 3,5 tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelummya, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hasil Sidang Vonis Mario Dandy Hari Ini

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Mario Dandy dan ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar.

“Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dua menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp25 miliar dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon Jeep dan harta lainnya milik terdakwa dilelang dan hasilnya untuk mengurangi restitusi.

Atas putusan ini, Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan banding atau tidak.

Kronologi Kasus Mario Dandy dan David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora pada malam tanggal 20 Februari 2023. Shane dan Lukas diduga menganiaya David dipicu dari laporan kekasih Dandy bernama AG (15) yang juga merupakan mantan kekasih David.

Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari AG. AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.

Dalam perkara tersebut, Shane dan Mario diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun anak AG yang sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Viral! Kader Demokrat Copot Baliho Anies Baswedan

Tags: Mario Dandy
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Pandangan Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si: Sepuluh Bulan Bukan Ukuran Kegagalan
Beranda

Pandangan Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, Sepuluh Bulan Bukan Ukuran Kegagalan

22 Agustus 2025
FX Rudy Ditunjuk Jadi Plt Ketua PDIP Jawa Tengah Gantikan Bambang Pacul
Beranda

FX Rudy Ditunjuk Jadi Plt Ketua PDIP Jawa Tengah Gantikan Bambang Pacul

22 Agustus 2025
Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jakarta Ditangkap Polisi, Eksekutor Masih Buron
Beranda

Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jakarta Ditangkap Polisi, Eksekutor Masih Buron

22 Agustus 2025
Next Post
Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Viral Flyover di Pekanbaru Retak-Bahaya Dilewati, Begini Faktanya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Warga Pulau Rempang Bentrok dengan Aparat, Ini Masalahnya

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

Ulah Manusia Bikin Flora-Fauna Langka Jadi Korban Kebakaran Bromo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

3 bulan ago
Polda Jateng Dirikan 375 Pos Pengamanan Check Point Saat Nataru

Polda Jateng Dirikan 375 Pos Pengamanan Check Point Saat Nataru

4 tahun ago
Soal Izin Reuni 212, Polri Masih Tunggu Rekomendasi Satgas Covid-19

Soal Izin Reuni 212, Polri Masih Tunggu Rekomendasi Satgas Covid-19

4 tahun ago
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei

Jadwal Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan Daftar Tanggal Merah Bulan Mei

4 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK, IM57 Desak Bongkar Sindikat Pemerasan di Kemenaker

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

Kapolri Apresiasi Komjen (Purn) Ahmad Dofiri dalam Acara Pelepasan Purnatugas

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Kuasa Hukum Sebut Jadi Penentu Kasus

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Perjalanan dari Penjara hingga Kontroversi

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks: Dari Lirik Menjadi Gerakan

Trending

Pandangan Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si: Sepuluh Bulan Bukan Ukuran Kegagalan
Beranda

Pandangan Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, Sepuluh Bulan Bukan Ukuran Kegagalan

by Salma Hasna
22 Agustus 2025
0

Oleh: Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M. Si Guru Besar Hubungan Internasional, Busan University of Foreign Studies...

FX Rudy Ditunjuk Jadi Plt Ketua PDIP Jawa Tengah Gantikan Bambang Pacul

FX Rudy Ditunjuk Jadi Plt Ketua PDIP Jawa Tengah Gantikan Bambang Pacul

22 Agustus 2025
Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jakarta Ditangkap Polisi, Eksekutor Masih Buron

Empat Penculik Kepala Cabang Bank di Jakarta Ditangkap Polisi, Eksekutor Masih Buron

22 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK, IM57 Desak Bongkar Sindikat Pemerasan di Kemenaker

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK, IM57 Desak Bongkar Sindikat Pemerasan di Kemenaker

22 Agustus 2025
Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

Ketua MPH Sinode GPM Imbau Tawuran Pelajar Ambon Diselesaikan dengan Komunikasi, Bukan Kekerasan

20 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz