Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Masuk Akal, Menurut Pengamat Ketenagakerjaan UGM

Jakarta, Wargabicara.com – Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi merespon usulan buruh untuk menaikkan upah minimum pekerja (UMP) pada 2024 sebesar 15 persen.

Tadjudin mempertanyakan hitung-hitungan usulan buruh tersebut dan menyarankan agar kenaikan upah disesuaikan dengan laju inflasi.

“Tolong dijelaskan. Hitung-hitungannya bagaimana, jangan hanya pikirkan kepentingan mereka. Kalau pengusaha tidak mampu bayar, lalu mereka mereka kena sanksi, maka buruh juga yang rugi. Ya kalau nuntut yang logis, lah,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menurutnya, kenaikan upah minimum 3 persen itu pasti berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

Artinya kenaikannya dua kali inflasi itu agar daya beli tidak tergerus inflasi. “Nuntut 6 persen atau 5 masih masuk akal. Saya dari tahun kemarin mempertanyakan, 15 persen dari mana datangnya,” tutur Tadjudin.

Dia juga menegaskan bahwa kenaikan upah sebesar 15 persen yang diminta oleh serikat buruh terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Dia juga menjelaskan, sebenarnya secara teoritis kenaikan upah minimum 3 persen itu pasti berpengaruh kepada daya beli masyarakat. Kemudian, daya beli akan mempengaruhi konsumsi. Lalu, konsumsi akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, 65 persen pertumbuhan ekonomi juga masih berasal dari konsumsi. Sehingga jika ingin mempertahankan pertumbuhan ekonomi tetap 5 persen, maka kenaikan upahnya harus sampai dua kali inflasi.

Baca Juga : Penjualan Senjata ke KKB Papua Karena Faktor Ekonomi

“Tergantung kepada inflasinya. Kalau inflasinya 2,5 persen, (upah) dinaikan 5 persen. Sehingga tetap terjaga daya beli,” ucap Tadjudin.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam organisasi serikat buruh meminta kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan. Hal tersebut juga menjadi salah satun tuntutan di setiap aksi demonstrasi dari para buruh beberapa waktu lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tuntutan itu disuarakan sebab upah murah dipotong 25 persen melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Di mana selama tiga tahun berturut-turut upah tidak naik, lalu secara bersamaan sistem jaminan sosial tidak memadai.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan bahwa subsidi upah di Indonesia hanya diberikan selama tiga sampai enam bulan, sementara di Eropa subsidi upah diberikan selama ekonomi masih hancur dan pertumbuhannya masih rentan.

Oleh karena itu, Said Iqbal menyarankan agar daya beli dinaikkan. Menurutnya, kenaikan daya beli akan berdampak pada konsumsi yang menguntungkan domestik.

Said Iqbal juga menilai bahwa permintaan kenaikan upah 15 persen pada 2024 adalah strategi untuk meningkatkan purchasing power.

Ketika purchasing power naik, berarti ada konsumsi yang menguntungkan domestik.

Baca Juga : Musrembang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wargabicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version