Wargabicara.com – Di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah menjadi perbincangan di media sosial setelah mengungkapkan keinginannya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumahnya ke samping rumah. PLN mengenakan biaya sebesar Rp 11 juta untuk pemindahan tersebut.
“Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah,” kata Siti, dikutip dari detikJatim Sabtu (12/1/2024).
Setelah diselidiki, ternyata Siti sudah berusaha memindahkan tiang listrik sejak Desember 2022 dan pada awalnya diminta membayar Rp 16 juta. Siti merasa keberatan dengan tarif tersebut karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik tidak lebih dari 2 meter.
“Tiang listrik itu hanya dipindahkan dari posisi saat ini tepat di depan rumah kami berkeinginan tiang itu dipindah atau digeser di samping dekat dengan pagar rumah,” ungkap Siti.
Siti kemudian mengajukan permintaan keringanan biaya pemindahan tiang listrik kepada PLN UPT 3 Sidoarjo. Sayangnya, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan selama satu tahun, sehingga Siti bersama keluarganya harus kembali mengunjungi UP3 PLN Sidoarjo pada bulan Desember 2023.
“Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan,” tutur Siti.
Agus, saudara kandung Siti yang tinggal di sebelah rumahnya, merasa bingung dengan besarnya biaya yang ditentukan oleh UP3 PLN Sidoarjo. Hal ini dikarenakan tiang listrik tersebut berdiri di atas tanah yang dimiliki oleh keluarganya.
“Keberadaan tiang listrik ini tepat di tengah-tengah depan rumah. Kami berkeinginan tiang itu digeser di pinggir rumah supaya kami bisa memanfaatkan halaman depan rumah sesuai kebutuhan,” ungkap Agus.
Baca Juga : Israel Bersiap untuk Serangan Darat, Warga Menyampaikan Update Terbaru
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wargabicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!