Gaji Ketua Hingga Anggota KPPS Naik 600 Ribu

Wargabicara.com – Agar pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dapat berjalan dengan efektif, partisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat diperlukan. Anggota KPPS ini akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan transparansi selama proses pemilihan.

Penunjukan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan periode tugas yang telah ditetapkan. Selama menjalankan tugasnya, anggota KPPS akan menerima gaji atau honor sebagai pengakuan atas kontribusinya.

Rincian mengenai tanggung jawab, periode kerja, dan besaran kompensasi anggota KPPS dapat ditemukan dalam informasi selengkapnya berikut ini.

Tugas KPPS

Menurut ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan untuk menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS ini dibentuk khusus untuk menyelenggarakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS. Anggota petugas KPPS tahun 2024 di suatu TPS terdiri dari tujuh orang, yang dipilih dari warga sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Mengumpulkan daftar pemilih permanen dan memberikannya kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih permanen akan diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.

Melakukan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih permanen agar menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menjalankan tugas-tugas lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Jumlah Anggota KPPS

Perlu memahami beberapa istilah yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan lembaga pemerintah pusat yang bermarkas di Jakarta.

Di tingkat provinsi, terdapat Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD. Pada tingkat kabupaten/kota, ada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya, di tingkat kecamatan, terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

PPK memiliki kewenangan atas Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bertanggung jawab di tingkat desa. PPS ini kemudian membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jumlah anggota KPPS adalah tujuh orang, terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, ditambah enam anggota lainnya. Anggota keenam dan ketujuh KPPS juga memiliki tugas ganda sebagai penjaga ketertiban, terutama jika tidak ada anggota Linmas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.

Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan

KPPS punya tugas yang harus dikerjakan sebelum hari pencoblosan. Karenanya, anggota KPPS bukan bekerja sehari saja pada saat pencoblosan. Berikut tugasnya:

  1. KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang ditentukan untuk calon pemilih.
  2. Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.
  3. Gladi bersih pemungutan dan perhitungan surat suara. Ini untuk memastikan semua anggota KPPS menguasai cara pemungutan dan penghitungan surat suara.

Sementara saat hari H pemilu 2024, KPPS akan melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas KPPS Saat Pencoblosan

Dikutip dari kpu.go id dalam pelaksanaan pemungutan suara Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Ketua dan Anggota KPPS bertugas untuk:

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pengumuman petugas KPPS Pemilu telah berlangsung. Tahun ini, ada kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu bagi petugas yang terpilih.

Mengutip dari laman KPU RI perihal gaji Ketua dan Anggota KPPS. Tahun 2024 ini, gaji KPPS naik.

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, gaji KPPS hanya pada kisaran Rp500.000. Kini, gaji Ketua Ketua KPPS dan anggota KPPS naik.

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Angka ini lumayan cukup dibandingkan kerjanya yang acap kali dilakukan KPPS dari pagi hari hingga larut malam.

Sebabnya, dari pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK, tidak diperbolehkan ada jeda. Pemungutan dan penghitungan suara harus sinambung.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024, sampai Minggu, 25 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Masa tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

Pemungutan suara: 14 Februari 2024

Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

Itu dia informasi seputar KPPS, tugas, masa kerja hingga besaran gajinya. Semoga membantu!

Baca Juga : Insiden Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.Com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version