Kasus Penganiayaan Anak Aghina Punjabi, Polisi Ungkap Motif Suster

Wargabicara.com – Kisah penganiayaan anak selebgram terkenal, Aghnia Punjabi, masih terus berlanjut hingga saat ini. Polresta Malang telah menetapkan seorang babysitter dengan inisial IPS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Motif di balik tindakan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi juga telah diungkap oleh pihak kepolisian. Ingin tahu lebih lanjut? Mari kita simak selengkapnya!

Hukuman Penjara 5 Tahun

Menurut video yang diunggah di akun Instagram @emyaghnia, polisi telah berhasil menangkap pelaku, seorang babysitter berusia 27 tahun dengan inisial IPS, yang berasal dari Jawa Timur.

IPS telah dihukum penjara selama 5 tahun karena melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 3 tahun. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh IPS meliputi pukulan, cubitan, dan menindih korban.

“Pelaku sudah kita amankan dengan inisial IPS, perempuan, 27 tahun, asal Jawa Timur. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kita kenakan ganjaran dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun karena melakukan kekerasan pada anak dengan cara memukul, mencubit, bahkan menindih. Kita tangani dengan cepat,” ungkap pihak kepolisian dikutip dari Instagram @emyaghnia pada Senin, 1 April 2024.

Motif Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi

Anak Aghnia Punjabi

Menurut hasil penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pelaku penganiayaan, IPS merasa frustrasi karena korban menolak untuk diobati luka bekas cakarannya oleh pelaku.

Selain itu, ada motif pendukung yang memengaruhi psikis pelaku, yaitu anggota keluarganya sedang sakit. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tindakan kejamnya.

“Selain itu juga pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong menurut pengakuan tersangka pada saat itu bahwa ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran apapun untuk melakukan kekerasan pada anak,” sambungnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamar atau tempat kejadian perkara (TKP) selama satu hari. Sementara itu, pelaku memberi tahu penghuni rumah lain bahwa korban sedang sakit.

“Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara. Dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit untuk menyampaikan kepada pihak keluarga lainnya,” pungkas polisi soal penganiayaan anak Aghnia Punjabi.

Baca Juga : LRT Jabodebek Terapkan Tarif Maksimal Rp 20 Ribu, Bagaimana Respon Warganet?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Wargabicara.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version