wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Salma Hasna by Salma Hasna
28 Mei 2024
in Beranda, Hot News
0
VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera
0
SHARES
42
VIEWS

WargaBicara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan revisi penting terkait pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang bisa dievaluasi.

Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur secara rinci mengenai besaran simpanan iuran Tapera:

  1. Besaran Simpanan Peserta

Ayat 1: Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14.

  1. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

  1. Iuran untuk Pekerja Mandiri

Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

  1. Dasar Perhitungan Iuran

Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
b: Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
c: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

  1. Koordinasi Pengaturan Iuran

Ayat 5: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

Ayat 5a: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

  1. Evaluasi Besaran Simpanan

Ayat 6: Besaran simpanan peserta dapat dievaluasi.

  1. Pengaturan Lebih Lanjut

Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Tujuan Adanya Iuran Tapera

Revisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta. Regulasi yang lebih jelas dan terperinci tentang besaran iuran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Tapera. Dengan iuran yang dikelola dengan baik, Tapera dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Evaluasi berkala terhadap besaran iuran juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Hal ini penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menjawab tantangan di masa depan, termasuk dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan perubahan sosial.

Secara keseluruhan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan Jokowi soal Iuran Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aturan besaran iuran bagi pekerja, termasuk karyawan swasta, untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menjadi sorotan karena gaji karyawan akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi mengatakan bahwa besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa masyarakat pasti akan turut menghitung besaran gaji yang dipotong.

“Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Jokowi pun mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” katanya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” sambung Jokowi.

Baca Juga : Melihat 3 Lokasi Pembunuhan Vina #usutkasusvina

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Tags: APBDAPBNevaluasiTabungan Perumahan Rakyattapera
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

16 Mei 2025
Davina Karamoy
Beranda

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo
Beranda

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
Next Post
Lovely Runner Resmi Tamat! Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Hadiri Acara Nonton Bareng Episode Terakhir di CGV Yongsan

Lovely Runner Resmi Tamat! Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Hadiri Acara Nonton Bareng Episode Terakhir di CGV Yongsan

Arti Tagar ‘All Eyes on Rafah’ di Media Sosial

Arti Tagar 'All Eyes on Rafah' di Media Sosial

Viral! Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Anak Balita

Viral! Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Anak Balita

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kronologi Dicabutnya Lisensi Miss Universe Indonesia, Buntut dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Kronologi Dicabutnya Lisensi Miss Universe Indonesia, Buntut dari Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

2 tahun ago
Penyekatan Pos Check Point PPKM Darurat Karangkates

Penyekatan Pos Check Point PPKM Darurat Karangkates

4 tahun ago
Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Alur Meja Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
Pengangguran di Jakarta Melonjak, Anies Sebut Faktor Pandemi Covid-19

Pengangguran di Jakarta Melonjak, Anies Sebut Faktor Pandemi Covid-19

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bandung Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Kakorlantas Keluhan Warga Kemenkes Kominfo Korlantas Korlantas Polri Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Transjakarta
No Result
View All Result

Highlights

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

Rachel Manurung Resmi Bergabung dengan Now United, Wakili Indonesia di Panggung Internasional

FIFA Hukum Indonesia, Menpora Minta Suporter Jaga Sikap

Tak Terkalahkan di JIS, Persija Jakarta Kembali Bungkam Lawan dengan Skor Telak 3-0

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

Trending

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah
Beranda

Atalarik Syach Kecewa Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Paksa Meski Sengketa Belum Inkrah

by Salma Hasna
16 Mei 2025
0

Jakarta - Rumah milik aktor senior Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi...

Davina Karamoy

Davina Karamoy Ungkap Target Menikah dan Alasan Enggan Berpasangan dengan Aktor

16 Mei 2025
Film Jumbo

Film Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Masuk Tiga Besar Sepanjang Masa

16 Mei 2025
SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

SAKA Museum Bali Dinobatkan sebagai Salah Satu Museum Terindah di Dunia 2025

15 Mei 2025
Dudung Abdurachman Ungkap Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Tragedi Ledakan di Garut: Detonator Meledak, 13 Orang Tewas

15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz