wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Salma Hasna by Salma Hasna
28 Mei 2024
in Beranda, Hot News
0
VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera
0
SHARES
53
VIEWS

WargaBicara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan revisi penting terkait pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang bisa dievaluasi.

Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur secara rinci mengenai besaran simpanan iuran Tapera:

  1. Besaran Simpanan Peserta

Ayat 1: Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14.

  1. Pembagian Iuran untuk Peserta Pekerja

Ayat 2: Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

  1. Iuran untuk Pekerja Mandiri

Ayat 3: Besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

  1. Dasar Perhitungan Iuran

Ayat 4: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta diatur sebagai berikut:
a: Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
b: Pekerja/Buruh di badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
c: Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
d: Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

  1. Koordinasi Pengaturan Iuran

Ayat 5: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera harus berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta.

Ayat 5a: Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

  1. Evaluasi Besaran Simpanan

Ayat 6: Besaran simpanan peserta dapat dievaluasi.

  1. Pengaturan Lebih Lanjut

Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Tujuan Adanya Iuran Tapera

Revisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta. Regulasi yang lebih jelas dan terperinci tentang besaran iuran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas perumahan yang layak melalui program Tapera. Dengan iuran yang dikelola dengan baik, Tapera dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Evaluasi berkala terhadap besaran iuran juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Hal ini penting agar program Tapera tetap relevan dan mampu menjawab tantangan di masa depan, termasuk dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan perubahan sosial.

Secara keseluruhan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia, memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan Jokowi soal Iuran Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aturan besaran iuran bagi pekerja, termasuk karyawan swasta, untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menjadi sorotan karena gaji karyawan akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi mengatakan bahwa besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa masyarakat pasti akan turut menghitung besaran gaji yang dipotong.

“Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” jelas Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut dia, pro dan kontra dari masyarakat merupakan hal biasa setiap ada kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Jokowi pun mencontohkan masyarakat yang awalnya keberatan gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” katanya.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” sambung Jokowi.

Baca Juga : Melihat 3 Lokasi Pembunuhan Vina #usutkasusvina

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Tags: APBDAPBNevaluasiTabungan Perumahan Rakyattapera
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Irjen-Pol-Agus-Suryonugroho
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Negara Hadir Di Jalan

13 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

13 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Perkuat ETLE Di Pekanbaru
Beranda

Langkah Kakorlantas Polri Pastikan Sistem ETLE Polantas Optimal

13 Februari 2026
Next Post
Lovely Runner Resmi Tamat! Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Hadiri Acara Nonton Bareng Episode Terakhir di CGV Yongsan

Lovely Runner Resmi Tamat! Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Hadiri Acara Nonton Bareng Episode Terakhir di CGV Yongsan

Arti Tagar ‘All Eyes on Rafah’ di Media Sosial

Arti Tagar 'All Eyes on Rafah' di Media Sosial

Viral! Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Anak Balita

Viral! Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Anak Balita

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Penghasilan Capai Rp2 Miliar per Tahun

7 bulan ago
Ratusan Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Pulang

Ratusan Pengungsi Gunung Merapi di Magelang Pulang

5 tahun ago
2.891 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Penutupan PON Papua

2.891 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Penutupan PON Papua

4 tahun ago
Satlantas Polres Wonogiri Beri Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Lumpuh

Satlantas Polres Wonogiri Beri Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Lumpuh

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Berita Jawa Tengah Berita Terkini DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Info Lalin Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polantas Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

Divisi Humas Polri Wujudkan Pelayanan Informasi Berbasis Asta Cita

Langkah Kakorlantas Polri Pastikan Sistem ETLE Polantas Optimal

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Atur Rekayasa Mudik 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Teken SKB Truk Mudik 2026

Trending

E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas 1
Suara Warga

Korlantas Polri Terapkan Operasi ETLE Drone Patrol di Lima Lokasi Strategis Jakarta

by doddodydod
14 Februari 2026
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoperasikan sistem ETLE Drone Patrol Presisi di lima titik...

Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

Polantas Induk Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, 4 Pelaku Ditahan

14 Februari 2026
Irjen-Pol-Agus-Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Negara Hadir Di Jalan

13 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Kedepankan Budaya Menyapa

13 Februari 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Rapat Kakorlantas Paparkan Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026 di Kemenko PMK

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz