wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Partai Buruh Ungkap 6 Alasan Tolak Tapera yang Diberlakukan Jokowi

Salma Hasna by Salma Hasna
3 Juni 2024
in Beranda, Hot News
0
Partai Buruh Ungkap 6 Alasan Tolak Tapera yang Diberlakukan Jokowi
0
SHARES
55
VIEWS

WargaBicara.com – Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan juga sebagai Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan penolakannya terhadap kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo. Ia berpendapat bahwa Tapera akan menambah beban biaya hidup para buruh dan meningkatkan risiko terjadinya tindak korupsi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” kata Said dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 2 Juni 2023.

Partai Buruh mengungkapkan enam alasan mengapa iuran Tapera harus ditolak. Pertama, Tapera tidak menjamin pekerja memiliki rumah. Kedua, Pemerintah tidak menyisihkan anggaran untuk mendukung Tapera, sehingga lepas tanggung jawab terhadap program ini.

Ketiga, Tapera dinilai sebagai tambahan beban bagi buruh, terutama dalam konteks penurunan daya beli hingga 30 persen dan upah minimum yang rendah akibat dari UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera dianggap rawan terhadap penyelewengan karena tidak memiliki preseden dalam kebijakan sosial, dengan sumber dana yang kurang menarik serta penyelenggaranya yang berasal dari pemerintah.

Kelima, karakter tabungan ini dianggap memaksa. Keenam, kerumitan dan ketidakjelasan dalam proses pencairan dana Tapera, terutama bagi buruh swasta dan masyarakat umum, terutama mereka yang bekerja sebagai buruh kontrak atau outsourcing, berpotensi meningkatkan risiko PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi di depan Istana negara pada 6 Juni 2024. “Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” kata Said Iqbal.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Isi dari PP Tapera yang ditandatangani Jokowi menetapkan bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Selain Partai Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, terutama di tengah kondisi depresiasi nilai tukar rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Baca Juga : VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Tags: Mahkamah KonstitusiPresiden Joko WidodotaperaUU Tapera
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat
Beranda

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol
Beranda

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Next Post
Harga Emas Antam Melonjak: Pecahkan Rekor Tertinggi!

Harga Emas Antam Melonjak: Pecahkan Rekor Tertinggi!

Timnas Indonesia U-20 Bersiap Hadapi Ukraina di Toulon Cup 2024

Timnas Indonesia U-20 Bersiap Hadapi Ukraina di Toulon Cup 2024

Berbagi dan Peduli: Menggerakkan Masyarakat untuk #SelamatkanPlanetKita

Berbagi dan Peduli: Menggerakkan Masyarakat untuk #SelamatkanPlanetKita

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

Kasus Tragedi Kanjuruhan Menurut Para Ahli

3 tahun ago
Libur Panjang Akhir Tahun Mau Dipangkas, Ini Kata Pengusaha Ritel

Libur Panjang Akhir Tahun Mau Dipangkas, Ini Kata Pengusaha Ritel

5 tahun ago
Meriahkan Harbolnas 11.11, Warung Pangan BUMN Tawarkan Promo untuk UMKM

Kisah Iis dan Suwanti yang Merasakan Manfaat Banpres untuk UMKM

5 tahun ago
Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

4 minggu ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz