wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Partai Buruh Ungkap 6 Alasan Tolak Tapera yang Diberlakukan Jokowi

Salma Hasna by Salma Hasna
3 Juni 2024
in Beranda, Hot News
0
Partai Buruh Ungkap 6 Alasan Tolak Tapera yang Diberlakukan Jokowi
0
SHARES
56
VIEWS

WargaBicara.com – Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan juga sebagai Pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan penolakannya terhadap kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo. Ia berpendapat bahwa Tapera akan menambah beban biaya hidup para buruh dan meningkatkan risiko terjadinya tindak korupsi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” kata Said dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 2 Juni 2023.

Partai Buruh mengungkapkan enam alasan mengapa iuran Tapera harus ditolak. Pertama, Tapera tidak menjamin pekerja memiliki rumah. Kedua, Pemerintah tidak menyisihkan anggaran untuk mendukung Tapera, sehingga lepas tanggung jawab terhadap program ini.

Ketiga, Tapera dinilai sebagai tambahan beban bagi buruh, terutama dalam konteks penurunan daya beli hingga 30 persen dan upah minimum yang rendah akibat dari UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera dianggap rawan terhadap penyelewengan karena tidak memiliki preseden dalam kebijakan sosial, dengan sumber dana yang kurang menarik serta penyelenggaranya yang berasal dari pemerintah.

Kelima, karakter tabungan ini dianggap memaksa. Keenam, kerumitan dan ketidakjelasan dalam proses pencairan dana Tapera, terutama bagi buruh swasta dan masyarakat umum, terutama mereka yang bekerja sebagai buruh kontrak atau outsourcing, berpotensi meningkatkan risiko PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi di depan Istana negara pada 6 Juni 2024. “Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” kata Said Iqbal.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberlakukan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Isi dari PP Tapera yang ditandatangani Jokowi menetapkan bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.

Selain Partai Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, terutama di tengah kondisi depresiasi nilai tukar rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Baca Juga : VIRAL! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Tags: Mahkamah KonstitusiPresiden Joko WidodotaperaUU Tapera
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

1 Oktober 2025
Program Makan Gratis Berbuntut Petaka, Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan Massal MBG
Beranda

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

26 September 2025
asnawi-arhan
Beranda

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

26 September 2025
Next Post
Harga Emas Antam Melonjak: Pecahkan Rekor Tertinggi!

Harga Emas Antam Melonjak: Pecahkan Rekor Tertinggi!

Timnas Indonesia U-20 Bersiap Hadapi Ukraina di Toulon Cup 2024

Timnas Indonesia U-20 Bersiap Hadapi Ukraina di Toulon Cup 2024

Berbagi dan Peduli: Menggerakkan Masyarakat untuk #SelamatkanPlanetKita

Berbagi dan Peduli: Menggerakkan Masyarakat untuk #SelamatkanPlanetKita

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

11 bulan ago
Punya Hubungan Baik Semua Kalangan, Buya Syafii Maarif Ucapkan Selamat  Kepada Listyo Sigit

XL Beri Kuota Internet 30 GB Gratis untuk Pelajar & Mahasiswa

5 tahun ago
Vaksinasi Polri Serentak, Polres Telukbetung Utara Gelar di Masjid Al Furqon

Vaksinasi Polri Serentak, Polres Telukbetung Utara Gelar di Masjid Al Furqon

4 tahun ago
Jokowi Usai Vaksinasi Covid-19 Kedua: Tak Terasa Pegal dan Sedikit Sakit

Jokowi Usai Vaksinasi Covid-19 Kedua: Tak Terasa Pegal dan Sedikit Sakit

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal

Keracunan Massal Guncang Sejumlah Wilayah, Diduga Akibat Produk Makanan Instan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

Trending

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang
Beranda

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

by Salma Hasna
1 Oktober 2025
0

JEMBER - Empat perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember terpaksa dihentikan sementara...

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

1 Oktober 2025
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

1 Oktober 2025
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

30 September 2025
Mengenang Tragedi 30 September-G30SPKI

Mengenang Tragedi 30 September: G30S/PKI, Titik Balik Kelam dalam Sejarah Indonesia

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz