2 Tersangka Ditahan atas Pengeroyokan Bos Rental yang Salah Diidentifikasi sebagai Pencuri

WargaBicara.com – Dua tersangka telah ditetapkan oleh polisi sebagai hasil dari pengeroyokan terhadap bos rental Jakarta yang salah diidentifikasi sebagai pencuri di Pati. Keduanya telah ditahan.

Insiden pengeroyokan terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Akibat pengeroyokan tersebut, pemilik rental, BH, meninggal dunia. Tersangka-tersangka tersebut adalah EN (51) dan BC (37).

“Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir, Sabtu (8/6/2024).

“Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia,” Alfan melanjutkan.

Alfan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya pengembangan kasus terkait kematian bos rental dari Jakarta. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa ada tersangka lain selain kedua orang yang telah ditetapkan.

Alfan menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, BH, seorang warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, meninggal dunia setelah dianiaya oleh massa yang salah menganggapnya sebagai pencuri mobil. Selain itu, tiga temannya, yaitu SH (28), KB (54), dan AS (37), saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga : Kontroversi Tapera: Janji Pemerintah, Keberatan Pengusaha, dan Penolakan Pekerja

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Exit mobile version