WargaBicara.com – Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perbincangan publik setelah ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang dalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.
Siapa sebenarnya Afif Maulana? Afif adalah seorang remaja yang aktif di kegiatan sekolah dan dikenal sebagai pribadi yang ceria oleh teman-temannya.
Namun, kematian mendadaknya telah menggoncangkan keluarga dan masyarakat Padang, menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran di balik versi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Laporan awal dari lembaga bantuan hukum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum Afif jatuh dari jembatan, yang semakin memperumit kasus ini.
Kasus Afif Maulana bukanlah sekadar peristiwa biasa. Dengan perhatian yang meningkat dari masyarakat dan lembaga pengawas, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Proses penyelidikan yang teliti dan terbuka diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Afif dan mengungkap kebenaran penuh di balik kematian tragis seorang remaja yang masih belia ini.
Berikut ulas lebih mendalam tentang siapa Afif Maulana dan kronologi peristiwanya, Selasa (2/7/2024).
Sosok Afif Maulana yang Tewas di Padang
Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024.
Korban ditemukan dalam keadaan tragis dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, seperti pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan bagian belakang kepala dekat telinga. Keluarganya melaporkan bahwa Afif meninggal karena tulang rusuknya patah dan paru-parunya robek.
Kasus kematian Afif Maulana menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut laporan dari LBH Padang yang dikutip dari Regional Liputan6.com, penyelidikan awal menunjukkan bahwa Afif terlibat dalam insiden saat patroli polisi di jembatan Kuranji.
Saat itu, bersama temannya yang merupakan saksi kunci berinisial A, Afif berada di atas jembatan dan terjatuh. Meskipun saksi A menolak untuk melompat, Afif diduga melompat dari jembatan setinggi sekitar 12 meter. Namun, narasi seputar kematian Afif menjadi lebih kompleks ketika saksi lain dan hasil penyelidikan LBH mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh polisi terhadap Afif sebelum kematiannya.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Afif dikelilingi oleh anggota polisi yang membawa rotan, dan temannya tidak melihat Afif lagi setelah kejadian tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Afif Maulana mungkin meninggal karena penganiayaan yang dialaminya sebelum jatuh dari jembatan.
“Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Tim dari Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri, serta pengawas eksternal seperti Kompolnas turut mengawasi dan memastikan transparansi dalam proses penyidikan.
“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024), dikutip dari Antara.
Proses etik terhadap 17 anggota Polri yang terlibat juga menjadi bukti komitmen Polri terhadap transparansi dan penegakan hukum yang adil. Perkembangan terbaru mencatat bahwa proses investigasi masih berlanjut, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, secara resmi menyampaikan bahwa kasus ini belum ditutup dan polisi terus mengumpulkan bukti untuk memastikan kebenaran atas penyebab kematian Afif Maulana.
“Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” katanya.
Bila demikian, kasus Afif Maulana tidak hanya menjadi sorotan publik akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan transparansi di mata masyarakat. Pentingnya mengawal penanganan kasus ini dengan cermat dan tuntas adalah untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat memperoleh kepastian atas kasus yang menuai perhatian nasional ini.
“Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga mengikuti kasus tersebut,” kata Sigit.
Beikut kronologi Kasus Afif Maulana Sejak 9 Juni 2024 :
Tanggal 9 Juni 2024
Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun, ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Temuan ini menggemparkan masyarakat setempat karena kondisi jenazahnya yang menunjukkan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh.
Investigasi Awal oleh LBH Padang
Setelah penemuan jenazah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang segera melakukan investigasi awal. Hasil investigasi mereka mengindikasikan bahwa Afif Maulana mungkin menjadi korban kekerasan fisik sebelum jatuh dari jembatan. Teman dekat Afif, yang dikenal dengan inisial A, memberikan kesaksian bahwa mereka berdua dihampiri oleh aparat kepolisian saat sedang berada di jembatan Kuranji.
Hasil Visum dan Autopsi
Hasil visum dan autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Afif Maulana menemukan adanya luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga. Luka-luka ini memperkuat dugaan bahwa Afif mungkin mengalami kekerasan fisik sebelum jatuh dari jembatan.
Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di bawah jembatan aliran Batang Kuranji tempat jenazah ditemukan. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari petunjuk lebih lanjut terkait penyebab kematian Afif Maulana.
Laporan Resmi Keluarga Korban
Terpukul dengan kematian tragis Afif dalam kondisi yang belum jelas, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polresta Padang. Laporan ini diajukan dengan Nomor LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT pada tanggal yang sama sebagai langkah awal mereka untuk meminta keadilan dan mengusut lebih lanjut kasus ini.
Baca Juga : Simak Fakta-Fakta KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo dan Imbasnya
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!