Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Pembunuhan: Hakim Tidak Temukan Bukti Tindakan Sengaja

WargaBicara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan. Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim menyatakan bahwa CCTV menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, kemudian seorang wanita duduk di samping kiri mobil sementara seorang pria masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut kemudian berjalan keluar dari area parkir, berbelok ke kanan, dan berhenti. Hakim menyatakan bahwa posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau di luar jalur kendaraan terdakwa.

Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi, yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas, dalam pertimbangannya. Eddy menyatakan bahwa ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, tubuhnya akan menerima gesekan dan kekuatan dari aksi serta gaya sentrifugal.

“Ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan, maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat, maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang dan ketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh, sedangkan gaya inersiah adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersiah tersebut, maka akan keluar dari gaya. Apabila manusia terikat atau berpegangan, maka ada kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan akan terpental. Apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi,” demikian salah satu poin pertimbangan hakim seperti dilihat dari salinan putusan Ronald Tannur, Selasa (30/7/2024).

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur.

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pengamatan hasil CCTV di area parkir basement Lenmarc, dihubungkan dengan pendapat dari Ahli tersebut di atas, Majelis tidak melihat adanya suatu fakta sebagaimana perbuatan yang diuraikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, sebagaimana tampilan CCTV di muka persidangan yang telah disaksikan oleh seluruh pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum, majelis telah mencermatinya dari sudut pandang kamera CCTV, bahwasanya posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa,” ujar hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

“Majelis secara seksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain,” ucapnya.

Putusan ini memicu kekecewaan dari keluarga Dini. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga : Kronologi Kasus Afif Maulana Sejak 9 Juni 2024, Versi keluarga dan Polisi

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Exit mobile version