Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai Berlaku 22 September 2024, Layanan Ditingkatkan

Jakarta, WargaBicara.com — Kenaikan tarif tol di ruas Jalan Tol Dalam Kota, termasuk Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, resmi diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak operator jalan tol tersebut.

Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang mengelola ruas tol tersebut, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini juga diiringi dengan peningkatan layanan. Peningkatan tersebut mencakup bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

“Pada sektor transaksi, kami telah menambah gardu operasi guna meningkatkan kapasitas transaksi. Sebanyak 32 unit Mobile Reader disiapkan untuk mempercepat waktu transaksi. Selain itu, kami mengimplementasikan dan mengembangkan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) serta menambah kapasitas transaksi di 19 gerbang tol dengan total 84 gardu, terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi,” jelasnya.

Kenaikan tarif tol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024. Penyesuaian tarif berlaku untuk beberapa golongan kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

Selain peningkatan layanan transaksi, Jasa Marga juga melakukan berbagai peningkatan di bidang lalu lintas, termasuk pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) di akses tol (1 unit), DMS Mobile (3 unit), DMS Gerbang Tol (16 unit), dan DMS Lajur (5 unit). Selain itu, dilakukan pemasangan 1 speed camera, 262 CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan melibatkan 22 armada operasional.

Di bidang konstruksi, Jasa Marga melaksanakan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta pekerjaan beautifikasi dan penataan lanskap. Selain itu, dilakukan pemeliharaan rambu, median concrete barrier (MCB), guadrail, reflektor, dan pengaman jalan tol, serta pembangunan tanggul dan saluran di sejumlah ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diubah dengan PP No. 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tingkat inflasi.

Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun iklim investasi yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan layanan jalan tol di Indonesia.

Baca Juga : Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Exit mobile version