Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Pertemuan PPID Satker Mabes Polri, KIP dan PID Bawaslu yang menjadi tonggak strategis dalam pengelolaan informasi publik, serta tantangan besar dalam menghadapi hoax Pilkada 2024.

Kegiatan berlangsung di hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Rabu 20 November 2024, dan dibuka langsung oleh Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro yang mewakili Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terus berkomitmen untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kepatuhan ini merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mengutamakan transparansi dan aksesibilitas data, Bawaslu telah membangun sejumlah kebijakan, strategi, serta inovasi layanan yang terpadu untuk mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Moh Sitoh Anang, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, menegaskan bahwa Bawaslu telah secara konsisten memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik.

Sesuai dengan visi transparansi tersebut, Ketua Bawaslu RI mengedarkan Surat Edaran Nomor 075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020, yang menyatakan bahwa pengelolaan Pelayanan Informasi Publik pada tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilaksanakan secara mandiri, dengan tetap dibimbing dan dimonitor oleh Bawaslu RI.

Implementasi dari regulasi pelayanan informasi ini telah diperkuat melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini adalah perubahan atas Perbawaslu 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Bawaslu di semua tingkatan.

Strategi yang ditempuh adalah dengan mengintegrasikan sistem layanan informasi publik, yang mana tidak terbatas pada Bawaslu RI saja, melainkan merambah hingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, sistem ini juga terintegrasi dengan Layanan Pesan WhatsApp, yang memungkinkan untuk notifikasi langsung kepada penerima layanan melalui nomor WA 08176000014.

Menunjukkan dedikasi Bawaslu dalam inovasi layanan informasi, Fitur Ramah Disabilitas telah diterapkan pada semua website utama Bawaslu serta website PPID se-Indonesia. Selain itu, setiap kantor Bawaslu telah menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, menjangkau lebih luas lagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bukan hanya berhenti pada infrastuktur digital, strategi pengelolaan KIP di Bawaslu juga menyertakan peningkatan pemahaman para pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini dilakukan melalui penyebabaran informasi publik yang tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga melalui beragam kanal komunikasi yang efektif.

Kebijakan dan strategi yang telah dijalankan oleh Bawaslu ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan transparansi Bawaslu serta kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan upaya optimalisasi keterbukaan informasi publik, kerangka kerja Bawaslu RI yang sekarang semakin mengedepankan interaksi masyarakat dan kepemilikan kolektif atas proses pengawasan pemilu, mendemonstrasikan komitmennya terhadap edukasi dan partisipasi publik dalam kebijakan demokrasi di Indonesia.

Exit mobile version